SUMATERA UTARA

Seorang Pria 40 Tahun Ditangkap Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Narkoba

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Seorang diduga pengedar Narkoba jenis sabu berinisial MS alias Amat, Laki laki, (40), warga Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi- Sumut, ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, Sabtu (22/07/2023) sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Prof. H.M. Yamin Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut, berikut dengan barang bukti berupa, 9 bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangannya kepada media, pada Selasa (25/07/2023), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ditambahkan pak kasi, Selain itu, 1 bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya berisi biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (Brutto) 0,74 gram dan berat bersih (Netto) 0,55 gram, 2 plastik klip transparan kosong, HP dan uang Rp406.000, turut pula ditemukan darinya, dan diamankan petugas.

“Kini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, tegas pak kasi Humas.

“Terduga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close