JAWA TENGAH
Kemensos Bantu 9 Korban TPPO Asal Grobogan Peralatan Kewirausahaan
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Kementerian Sosial melalui Sentra Margo Laras Pati dan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta memberikan bantuan kewirausahaan terhadap 9 korban TPPO asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Bantuan diberikan secara langsung kepada 9 orang penerima di aula Dinas Sosial Kabupaten Grobogan, Selasa (25/7/2023).
Menurut Probo Retno,perwakilan dari Sentra Margo Laras Pati mengatakan, bantuan yang diberikan sesuai dengan asesmen berupa peralatan kewirausahaan.
“Bantuannya dari Sentra Margo Laras Pati untuk lima orang berupa peralatan usaha termasuk anak mereka, sedangkan yang empat orang bantuannya dari BBPPKS Yogyakarta, berupa peralatan perbengkelan, ternak bebek dan ayam, dagang beras hingga peralatan dagang ayam geprek,”ujar Probo Retno dari Sentra Margo Laras Pati,Selasa (25/7/2023).
Menurut Retno, sebelum berangkat menjadi PMi ke Selandia Baru,9 korban TPPO sudah mempunyai usaha,sehingga bantuan yang diberikan sesuai dengan hasil asesmen.
” Bantuan ini sesuai dengan asesmen kita, karena sebelum menjadi PMI mereka sudah mempunyai pengalaman dan embrio usahanya, sehingga bantuan kewirausahan tersebut bisa digunakan untuk usaha,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinsos Grobogan Edi Santoso mengatakan, pihaknya akan melakukan monitoring terhadap bantuan peralatan kewirausahaan tersebut. Agar bantuan yang diberikan dapat digunakan sebaik mungkin sehingga bisa meningkatkan taraf hidup mereka.
“Kita akan melakukan monitoring terhadap bantuan yang diberikan, agar bisa digunakan sebagaimana mestinya dan tidak dijual. Sehingga mereka bisa mandiri berusaha, bisa meningkatkan usahanya jangan sampai terpengaruh kembali untuk bekerja ke luar negeri,” terang Edi Santoso.
Sementara, Rahmat, salah satu korban TPPO asal Grobogan di Kulonprogo mengaku sebelum berangkat menjadi PMI, dia sudah mempunyai usaha perbengkelan yang dikelolanya. Namun karena tergiur tingginya upah yang akan diterimanya selama bekerja sebagai pemetik buah ceri di Selandia Baru.
” Saya tertarik dengan gaji yang besar, dijanjikan Rp. 30 juta per bulan dengan kontrak kerja selama enam bulan sebagai pemetik buah di Selandia Baru,” ucap Rahmat.
Seperti diketahui sebelumnya, Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Kulon Progo, Yogyakarta. Ada 18 orang yang menjadi korban, 9 orang diantaranya berasal dari Kabupaten Grobogan dan berhasil diselamatkan.(nur)