SUMATERA UTARA
Sub Denpom I/ 1-1 Tebing Tinggi Serahkan Tiga Orang Laki-laki Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Sub Denpom I/ 1-1 Tebing Tinggi tangkap tiga Orang laki-laki diduga pelaku tindak pridana narkoba dan di serahkan ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (02/08/2023) membenarkan ada 3 pria pelaku Narkoba diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.
Ke tiga pelaku tersebut yakni HS alias Ganot (48) warga Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, BN alias Bugar (38) warga Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan RKL alias Raja (22) warga Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Dikatakan pak kasi, ketiga pelaku ditangkap di Jalan Baja Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, pada Kamis (27/07/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih, 4 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital warna abu-abu,1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat beberapa plastik klip transparan kosong, 1 kaca pirex, uang tunai sebesar Rp.498.000,- dan 2 unit handphone android, terang pak kasi
“Para pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)