KARIMUNTODAY.COM, BENGKALIS – Polres Bengkalis kembali gelar pers konferensi pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis Shabu ± 24.657,65 gram, Pil Extaci ± 16.113 butir dan Pil Happy Five ± 7.260 butir jaringan Internasional.
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro, S.H.,S.I.K.M.H didampingi Kasatnarkoba AKP Toni Armando dihadiri Kepala Bea dan Cukai Bagus Widodo dan pejabat lainnya di halaman Mako Polres Bengkalis jalan Pertanian , Jum’at (18/0/2023).
pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu berawal pada tanggal 5 Agustus 2023 sekitar pukul 01.°° WIB, Tim Sus Gabungan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis sebanyak 15 (lima belas) bungkus
Penangkapan tiga orang tersangka tersebut di Jalan utama Desa Kuala alam Kecamatan Bengkalis dan di perumahan Indah Harisanda Jalan Saudara Kelurahan Tuah madani Kota Pekanbaru serta Perumahan Viola citra Jalan Taman karya IX kecamatan Tampan Pekanbaru
Tersangka ini diantaranya A alias Madi (25 th) warga kuala alam, GR alias Gulam (29 th) warga pekanbaru dan TIS alias Bewok (23 th) warga Jalan kampung rawa sawadua Kecamatan Johor baru kelurahan kampung rawa, Jakarta pusat,
Barang bukti tiga orang tersangka 15 kg Shabu diaman pada tanggal (05/08/2023). tersebut : 1 (Satu) Buah Tas ransel Hitam berisi 10 (sepuluh) bungkus diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu)buah tas ransel kecil berisi 5 (lima) bungkus diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) unit handphone android dan 2 unit sepeda motor.
Kemudian, Senin 14 Agustus 2023 lalu Timsus Satnarkoba Polres Bengkalis gabungan bersama Bea dan Cukai Bengkalis di backup Polres Rohil berhasil ringkus tiga orang warga sumatra utara (sumut) tindak pidana Narkotika Sabu seberat 8.613 gram, ekstasi 6.500 gram atau 16.113 butir, dan pil Happy Five 726 strip/papan atau sebanyak 7260 butir.
Tiga pelaku ini diringkus diantaranya di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru dan Tanah Putih Rohil, diantaranya DI alias Dodi (44) warga Deli Serdang, BP alias Bayu (42) warga Labuhan Medan dan SI alias Kacuk (46) warga Medan, mereka merupakan kurir, dan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 tentang psikotropika.
Barang bukti 8 bungkus plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 6.284 gram 16.113 butir ektasi, 726 strip/7260 butir Happy Five, satu unit mobil innova warna Hitam plat nomor BK 1382 AEA dan satu unit mobil innova hitam BK 1257 ACZ serta 4 unit handpone.
Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro menerangkan berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Satres Narkoba polres Bengkalis bahwa akan ada sejumlah Narkotika yang akan di selundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan selat malaka ke pulau Bengkalis.
Atas informasi tersebut Tim sus Resnarkoba dan Bea Cukai Bengkalis melakukan koordinasi dan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 wib tim berhasil menangkap tersangka Widi pada saat mengendarai sepeda motor sambil membawa dua buah tas dan 1 buah tas ransel warna hitam dan 1 buah tas ransel biru didalam Jok sepeda motor yang berisikan 15 kilogram sabu.
“Hasil interogasi terhadap terhadap tersangka Widi bahwa ia diperintahkan oleh JIK untuk menjemput Narkotika jenis sabu tersebut dari daerah Parit Lapis Muntai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dan akan dibawa ke Pekanbaru. Tersangka Widi baru menerima upah Rp500 ribu rupiah,”terang Kapolres Bengkalis.
Tak sampai disitu, tim gabungan kembali melakukan pengembangan dengan cara melakukan kontrol delivery dan penyamaran ke Pekanbaru. setelah sampai di pekanbaru 2 buah tas tersebut akan diterima oleh 2 penerima yang berbeda.
“Untuk penerima pertama tas ransel hitam berisi 10 bungkus narkotika jenis sabu berhasil ditangkap saat mengambil tas ransel tersebut disebuah rumah kosong di Kota Pekanbaru. Dari keterangan tersangka Gulam ia mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenal dan akan dijanjikan upah sebesar lima puluh juta rupiah dan nantinya menunggu perintah lanjut dari orang tersebut diduga warga negara Malaysia,”ujarnya.
Sedangkan untuk penerima ke dua dari tersangka Bewok tas ransel kecil berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu berhasil ditangkap disebuah rumah kosong di Jalan Taman karya IX Kecamatan tampan pekanbaru saat akan mengambil tas berisi 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu dari rumah tersebut.
“Dari interogasi terhadap Bewok dirinya mendapat perintah dari Stephen yang masih dalam lidik untuk menjemput sejumlah sabu ke Kota Pekanbaru, dan Bewok dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp.50 juta rupiah dan baru menerima lima juta rupiah yang dikirim melalui aplikasi sakuku. Dan juga di kendalikan oleh orang yang sama warga malaysia yang mengendalikan dengan tujuan berbeda,”ujarnya.
Diutarakannya, timsus Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi terpercaya, bahwa adanya barang haram yang masuk dari Malaysia berupa narkotika dengan jumlah besar kewilayah perairan Bengkalis yang akan menuju Medan Sumatra Utara
Atas informasi tersebut, Satres Narkoba, sat Reskrim, Sat Pol Airud, Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan lidik dan patroli di seputaran selat Bengkalis dijalan Lintas Desa Sepahat, Jalan Lintas Bukit Batu, jalan lintas Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.°° WIB lalu.
Namun ternyata, ungkap Toni Armando, barang berupa narkotika tersebut sudah melintasi arah pekanbaru. Dan teamsus narkotika Polres Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis langsung melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru.
“Tepatnya Senin 14 Agustus 2023 sekira pukul 14.°° WIB. Timsus berhasil mengamankan 2 tersangka dijalan sukarno Hatta yang berada di dalam 1 unit mobil innova warna hitam ber plat nomor BK 1257 ACZ yang mengaku bernama DI dan BP, namun tidak menemukan barang Bukti Narkotika,” ungkapnya.
Setelah dilakukan introgasi mendalam para tersangka mengakui mereka ada membawa narkotika namun di kendaraan lain yaitu mobil Innova BK 1382 AEA dimana kendaraan tersebut sudah lebih dari 1 jam masuk ke jalan Tol Pekanbaru Dumai dan terdeteksi di wilayah Kecamatan Mandau, Bengkalis, yang dikendarai oleh tersangka Kacuk, timsus langsung mengejar namun kehilangan jejak.
Setelah kehilangan jejak, timsus Satnarkoba langsung berkoordinasi dengan Polres Rohil tepatnya Polsek Tanah Putih untuk melakukan penghadangan terhadap mobil Innova warna hitam Plat nomor BK 1382 AEA tersebut.
Saat didepan Polsek Tanah Putih personil Polres Rohil dan Polsek Tanah Putih melakukan penghadangan, namun mobil innova warna hitam plat nomor BK 1382 AEA berhasil lolos dan kembali kabur dengan menabrak pembatas yang telah dibuat dari Polres Rohil.
“Pelaku ini melaju dengan kecepatan tinggi namun tim gabungan terus melakukan pengejaran sampai masuk ke arah simpang solah Rohil tepatnya di perkebunan karet daerah Banjar XII. Kemudian koper yang berisi narkotika di buang oleh tersangka yang berada di dalam mobil dan berhasil ditemukan oleh tim gabungan Sat Narkoba Polres Bengkalis. Sedangkan mobil berhasil ditemukan di dalam hutan dalam kondisi tersangka Kacuk sudah melarikan diri dan tim berupaya melakukan pencarian dalam hutan terhadap tersangka yang melarikan diri tersebut,”ungkapnya.
Pada Selasa 15 Agustus 2023 sekira pukul 01.°° WIB tim gabungan Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Polres Rohil berhasil mengamankan tersangka Kacuk yang merupakan pengemudi mobil innova BK 1382 AEA dimana yang bersangkutan membawa narkotika.
Dari pengakuannya, ini merupakan pekerjaan yang ke 2 dimana pekerjaan sebelumnya sebanyak 7 kilogram Sabu dengan upah 50 juta rupiah.
“Yang ini dijanjikan lebih 50 juta rupiah, namun berhasil digagalkan. Timsus Sat Narkotika Polres Bengkalis bekerjasama dengan Polres Rohil. Dan masih ada yang melarikan diri RI alias Ram, sebagai kurir tersangka Bayu dikendalikan oleh S dan E merupakan suami istri yang masih dalam pengejaran, mereka ini warga sumatra Utara yang berada di Malaysia,” ungkap AKP Toni.
para tersangka dikenaka Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta peran tersangka merupakan kurir.(Mulya)