SUMATERA UTARA
Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Mobil

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H., M.H., yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, pimpin press release dalam ungkap kasus pencurian mobil yang dialami Ramot Susepta Siagian, Laki laki, (35), warga Kel. Pelita Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut, yang terjadi pada Selasa (15/08/2023) sekira pukul 06.15 WIB.
Penangkapan dilakukan personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi ini atas dasar Laporan Polisi Nomor; LP/412/VIII/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 Agustus 2023, dimana kejadian pencurian itu terjadi di Jalan Lubuk Sikaping No. 52 Lk. IV Kel. Pelita Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut.
“Satreskrim Polres Tebing Tinggi, berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka, atas pencurian 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther Grand Touring Warna Hitam, BK 1218 ABC, buatan Tahun 2005”, kata Kompol A. Robert Sembiring.
Ketiga orang laki laki yang ditangkap yakni, AF alias Fazar, (32), warga Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Lalu, H alias Adi, (40), warga Desa Jaharun B Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan M alias Wawo, (51), warga Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai (Sergai)- Sumut, ungkap Kompol A. Robert Sembiring.
Lanjut Wakapolres, atas penangkapan yang dilakukan, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV, dengan Nopol BK 1696 NG, warna Abu- abu Metalik, Tahun 2008, dengan No.Rangka MHYGDN41V8J-391159 dan No.Mesin G15AID-175377, berikut STNK nya, 1 (satu) buah gunting besi warna kuning, 1 (satu) buah besi yang telah dipipihkan alias kunci T, dan 1 (buah) buah kunci pass ukuran 8, beber Wakapolres.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku ini, lanjutnya, mentargetkan mobil tahun rendah, karna tidak ada alarm di mobil tersebut, dan mentargetkan mobil dengan bahan bakar solar karena memiliki peminat yang banyak, bilang Kompol A. Robert Sembiring.
“Diketahui, pelaku sudah dua kali melakukan pencurian diWilayah Hukum Polres Tebing Tinggi”, imbuh Wakapolres.
Lanjut Kompol A.Robert Sembiring, Terhadap ketiga pelaku, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman 7 Tahun kurungan penjara”, pungkasnya. (MS)
