SUMATERA UTARA
Sat Pol Airud Polres Sergai Monit Serta Binluh Berikan Dikmas Tentang Batas Penangkapan Ikan Kepada Nelayan

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K., yang diwakilkan Sat Pol Airud Polres Sergai melalui Bripka D. Sidabutar & Bripka Supriono, melaksanakan kegiatan Monitoring (Monit) serta Binluh dan memberikan Dikmas tentang batas penangkapan ikan, di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI-571/PERAIRAN SELAT MALAKA) kepada nelayan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut, Kamis, (07/09/2023) sekira pukul 10.30 WIB.
Adapun himbauan yang disampaikan yakni, menghimbau kepada nelayan agar tetap menjaga Kesehatan, memakai pelampung jika melaut dan melangkapi alat-alat navigasi.
Lalu personil juga menyampaikan himbauan agar dalam melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka) saja, tidak melewati batas Negara Indonesia, serta tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Juga Menyampaikan resiko yang dihadapi bila melakukan penangkapan ikan melewati batas negara atau di negara lain.
Lalu, MENJADI MITRA POLRI dengan bersama-sama dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan (Tindak Pidana) seperti : barang barang illegal seperti Ballpress, NARKOBA, dan PMI (Pekerjaan Migran Indonesia) Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal diperairan Sergai.
Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan terkendali. (MS)
