KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang, menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (12/9/2023) pukul 18.00 WIB.Tersangka yang diamankan adalah EES (23) asal Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada 12 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika,”.
Tersangka EES (23) ini kata Kasat, “sedang berada di dalam rumah K (DPO) di Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, ketika tim mata elang mendekat tersangka EES (23) sempat memegang tas merek VANS warna hitam yang kemudian dijatuhkan saat dilakukan penangkapan,”
“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas merek Vans tersebut ditemukan berisi 2 (dua) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca virex, 1 buah pipet dan 1 (satu) buah botol warna hitam dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kosong serta 1 (satu) unit timbangan digital,” ungkap IPTU Novris.
“Ketika diinterograsi, dari keterangan EES (23) bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan diserahkan kepada pembeli K (DPO), dan EES (23) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari D (DPO) seharga Rp. 4.000.000,_ (empat juta rupiah),”
“Barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca virex, 1 buah pipet , 1 (satu) buah botol warna hitam, 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Vivo Y35 warna silver, 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha V-IXION warna merah, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah tas pinggang merek Vans warna hitam, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah sendok kertas dan Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.
“EES (23) telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai perantara jual beli dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tutup IPTU Novris mengakhiri keterangannya.(*/lidia)