SUMATERA UTARA
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap GN Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi tangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 Tahun, yang masih berstatus pelajar.
Hal ini dikatakan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya kepada media melalui Aplikasi Whatsapp, Rabu (04/10/2023).
Dikatanya, “Pelaku berinisial GN (22), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ia itangkap personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi pada hari Selasa (03/10/2023), di rumah pelaku,” katanya.
Lanjutnya, Penangkapan pelaku ini atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 461 / IX / 2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl.08 September 2023, paparnya.
“Pelaku diduga telah mencabuli korban sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai – Sumut”, ujarnya.
Untuk saat ini, lanjut AKP Agus, petugas masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif dan modus pelaku. Dan atas perbuatannya pelaku ini terancam melanggar Pasal 6 huruf c,a dari (2) UU RI NO.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 293 dari KUHPidana, tutup AKP Agus Arianto. (MS)
