SUMATERA UTARA

Dua Orang Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Berhasil diTangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Dua (2) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, pada Kamis (05/10/2023) sekira pukul 16.30 WIB, di Dusun X Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabulaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut.

Kedua terduga pelaku yang ditangkap yakni; AS alias Ocen (56), warga Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dan RM alias Rafli (22), warga Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut.

Dalam penangkapan tersebut, Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi turut mengamankan barang bukti berupa, 2 (Dua) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet kecil, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, Uang tunai sebesar Rp. 288.000-, (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung dan 1 (satu) unit Handphone android Merk Oppo.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya kepada media, melalui Aplikasi Whatsapp, Sabtu (07/10/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan AKP Agus, kronologis kejadian, Bahwa pada Kamis (05/10/2023) sekira pukul 16.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki yang mengaku berinisial AS alias Ocen dan RM alias Rafli di Dusun X Desa Paya Bagas Kecanatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya dibelakang rumah kosong didekat kolam ikan, ucap AKP Agus.

Lanjut AKP Agus, pada saat dilakukan penangkapan Ocen dan Rafli sedang memiliki, menyimpan dan menguasai diduga Narkotika jenis shabu ditempat kejadian perkara, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Ocen dan Rafli dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop dan 1 (satu) unit Handpone Merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 288.000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone android Merk Oppo pada saat ditangkap, terang AKP Agus.

Kemudian, lanjut AKP Agus, petugas menanyakan Ocen dan Rafli terkait kepemilikan barang bukti yang ditemukan, dan kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar milik mereka, bilang AKP Agus.

Selanjutnya petugas membawa Ocen dan Rafli berikut barang bukti yang ditemukan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”, tutup AKP Agus Arianto. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close