JAWA TENGAH

Oknum Kepala Desa Gubug Grobogan HS, Akhirnya Ditahan Kejaksaan

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – HS, oknum Kepala Desa Gubug akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Grobogan Jawa Tengah, Senin (23/10/2023)

Sebelumnya, HS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dalam pengisian kekosongan jabatan sekdes tahun 2023.

Tersangka HS ditahan,usai dilaksanakan tahap penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap dua, dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Sebelum ditahan, tersangka HS didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya R. Agoeng Oetoyo, dan Suyitno telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter dari RSUD Dr.R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan. Alhasil tersangka HS memiliki gangguan jantung. Namun kondisinya masih stabil.

“Sudah diperiksa dokter RSUD Dr.R. Soedjati Soemodiardjo,tersangka HS sekalipun memiliki riwayat gangguan Kesehatan jantung.namun masih dalam kondisi stabil dan tidak menghalangi jalannya proses tahap dua,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Frengki Wibowo,Senin (23/10/23).

Selanjutnya, terhadap tersangka HS pada Senin pukul 16.00 Wib,dengan didampingi tim penasihat hukumnya, tersangka HS diantar oleh penuntut umum dan petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Grobogan ke lapas kelas II B Purwodadi.

“Tersangka HS, diantar oleh penuntut umum dan petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Grobogan ke lapas kelas II B Purwodadi untuk menjalani proses penahanan Rutan selama 20 hari,mulai tanggal 23 Oktober 2023 hingga tanggal 11 November 2023,” jelas Frengki

Penahanan tersangka HS, berdasarkan surat perintah penahanan nomor:Prin-1408/M.3.41/Ft.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Tersangka HS oleh pihak kejaksaan disangkakan dua pasal. Kesatu, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Kedua,Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, terpisah pihak keluarga tersangka HS saat dihubungi media ini saat hendak menanyakan kabar penahanan tersangka HS, belum ada jawaban.(nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close