JAWA TENGAH
Viral Di Medsos Pemasangan Pagar Mushola Di Desa Guyangan Godong Berakhir Damai
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Setelah sempat viral video pemagaran sebuah mushola oleh warga di Grobogan,Jawa Tengah,akhirnya pagar yang dipasang tersebut dilepas.
Pagar dilepas oleh pihak pemasang pagar dengan pihak warga sekitar setelah berhasil dimediasi di kantor desa bersama pihak desa dan Polsek Godong,Selasa siang (24/10/23).
Setelah sempat viral di media sosial video pemagaran sebuah mushola oleh seorang warga di Desa Guyangan,Godong,Grobogan,pihak desa langsung memanggil kedua belah pihak.
Perwakilan warga dengan pihak pematok tanah yang tak lain adalah orang yang mewakafkan tanah untuk bangunan mushola itu,dilakukan mediasi disaksikan Kepala Desa Guyangan Suhadi bersama Kapolsek Godong Iptu Bambang Jumeno di kantor desa setempat.
Proses mediasi sempat berlangsung alot karena masing-masing pihak masih bersikukuh dan saling menyalahkan. Setelah berlangsung 2 jam. akhirnya kedua belah pihak menerima dan langsung menuju lokasi mushola dan mencabut pagar yang dipasang di depan akses pintu masuk mushola tersebut secara bersama-sama.
Kapolsek Godong Iptu Bambang Jumeno mengatakan, kedua belah pihak warga Desa Guyangan dengan yang memagar tempat ibadah yaitu mushola bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.
“Warga saling menyadari dan berikutnya akan tetap sayuk rukun dan guyub agar tempat ibadah ini bisa digunakan untuk tempat ibadah lagi,” ucap Kapolsek Godong,Selasa (24/10/23).
Iptu Bambang Jumeno menjelaskan, sebetulnya terkait pemagaran mushola itu, tidak ada masalah. Hanya terjadi miskomunikasi saja.
“Tidak ada masalah, itu hanya miskomunikasi saja, permasalahan kecil. Tapi miskomunikasi sudah bisa diselesaikan.Kedua belah pihak sudah saling menerima dan menyadari,”jelas Bambang Jumeno.
Menurut pengakuan Martono,pemilik tanah sekaligus pemasang patok mengatakan, ia terpaksa memasang patok tersebut di depan mushola karena warga saat itu tidak menghargai dirinya sebagai orang yang mewakafkan tanah.
“Saya cuma minta dihargai saja, karena tanah itu milik saya sebelum saya wakafkan. Warga membangun mushola juga tidak ada musyawarah,”ujar Martono.
Meski mengaku sempat emosi, namun Martono akhirnya bersedia melepas pagar yang dipasangnya, dan mengikhlaskan tanahnya untuk digunakan untuk tempat ibadah.
“Sudah selesai dan sudah tidak ada dendam. Saya juga sudah mengikhlaskan karena tanah sudah saya pecahkan jadi dua,utk wakaf dan tanah yang saya tempati,”ucap Martono.
Selanjutnya, pagar bambu yang dipasang di depan mushola tersebut, kemudian dibongkar kedua belah pihak bersama warga sekitar dengan disaksikan kepala desa,babinsa,dan petugas kepolisian dari Polsek Godong.(nur)