KANDISRIAUSIAK

Sejumlah Masyarakat Kandis Kunjungi Pimpinan DPRD Siak Terkait Polemik Ganti Rugi Pengadaan Lahan Jalan Tol

KARIMUNTODAY.COM. KANDIS, SIAK – Meskipun sudah hampir berjalan 2 tahun pembangunan jalan Tol yang ada di Kecamatan Kandis, ternyata masih menuai polemik ditengah masyarakat Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Polemik ini berangkat dari dugaan adanya proses ganti rugi yang dinilai terlalu rendah dan juga sejumlah dasar hitungan ganti rugi lahan masyarakat yang masih misteri.

Pasalnya, sejumlah masyarakat diduga tak mengetahui apa yang menjadi dasar atau patokan lahan mereka bisa diganti rugi dengan harga yang sangat tak manusiawi. Sehingga hal ini tentunya menjadi boomerang bagi masyarakat yang sangat tak terima dengan adanya tindakan minimalisasi terhadap ganti rugi itu.

Untuk itu, beberapa masyarakat pada Ahad sore (10/02/2019), mengadukan hal ini dirumah pribadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak, Hendri Pangaribuan Amd.

Kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak ini, mereka menceritakan perlakuan ganti rugi yang mereka alami yang menurut mereka sangat tak bisa diterima dengan akal sehat.

“Kami tak tahu pak, tiba-tiba lahan kami yang terkena pembangunan jalan Tol tersebut diganti rugi dengan harga yang sangat tidak sesuai sama sekali bagi kami. Dan kami juga tak tahu nih, apa yang menjadi dasar mereka bisa menentukan dan langsung memiliki pendapat mereka bahwa tanah kami dihargai sekian.

Nah secara logika, kami tak tahu tentunya hal ini seolah-olah pandai-pandai mereka saja,” jelas warga yang bernama Medan Ribka Boru Surbakti dihadapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak, Hendri Pangaribuan Amd.

Lanjut Medan Ribka Lagi, harga ganti rugi yang tak wajar ini sangat tak diterimanya. Dan menurutnya lagi, dalam hal ini pihak DJKN seolah-olah membuat harga yang sangat tak masuk akal bagi lahannya tersebut.

“Kita meminta kepada Pemerintah agar memperhatkan hal ini dengan serius. Pihak DJKN seharusnya memberikan kami dasar aturan penentuan ganti rugi lahan kami ini. Dan kami sadar juga, yang namanya ganti rugi itukan pasti rugi. Namun kita selaku masyarakat tentunya mendukung program Pemerintah pembuatan jalan Tol ini.

Namun janganlah sampai dengan harga yang menurut kami sangat tak manusiawi. Kalau seperti itu, lebih baik kami kelola lagi lahan kami itu,” kesalnya.

Menanggapi hal aduan masyarakat ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak Hendri Pangaribuan mengaku kesal dengan sikap pihak DJKN selaku pemberi ganti rugi jalan Tol tersebut. Menurut lelaki yang dikenal tegas ini, apa yang dialami masyarakat yang lahannya terkena jalan tol sangatlah tidak wajar.

“Kita hari ini menerima kedatangan beberapa orang masyarakat yang menyampaikan keluhan mereka terkait lahan mereka yang terkena jalan Tol. Memang dari apa yang saya dengar ini sangatlah tak wajar. Dimana saya merasa proses ganti rugi ini agak “aneh” dan saya menduga sarat akan permainan.

Nah, salah satunya adalah dasar dari harga ganti rugi lahan masyarakat yang saya nilai sangatlah tak wajar.

Dalam hal ini pihak DJKN seolah-olah ada upaya tebang pilih dalam menentukan harga ganti rugi lahan masyarakat ini,” tuturnya.

Hendri Pangaribuan juga menegaskan apa yang terjadi saat ini adalah, proses ganti rugi yang terjadi sampai saat ini pun tak kunjung usai. Dan hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah buatnya untuk membahas ini di DPRD dalam rapat dengar pendapat atau hearing di DPRD Kabupaten Siak.

“Pihak DJKN dalam hal ini saya minta untuk bisa menjelaskan hal ini didalam rapat hearing yang nantinya masyarakat yang lahannya belum di ganti rugi akan kita bawa kesana. Saya harap jangan sampai pihak DJKN ada upaya permainan dalam hal ganti rugi lahan masyarakat ini.

Dalam artian kita tak menuduh ya, jangan sampai. Sebab saya menilai proses ganti rugi ini agak tebang pilih nih, dan ini menjadi catatan kita,” imbuhnya.

Bukan hal ganti rugi lahan masyarakat saja yang menjadi sorotannya, terkait adanya sejumlah masyarakat yang tak bisa melakukan pinjaman dana di beberapa Bank yang ada di Kandis disebabkan lahan masyarakat yang terkena dalam lahan PT Chevron yang saat ini masih menuai polemik.

“Sesuai SK Gubernur Riau tahun 1959 yang diperbaharui tahun 1974. Hal ini kan masih menuai polemik yang seperti benang kusut yang tak terurai. Sebab sampai saat ini masyarakat tak bisa melakukam peminjaman di Bank disebabkan terkena akses milik PT. Chevron. Bukan itu saja, tanah mereka diklaim menjadi aset negara atau milik BUMN? Kan belum jelas seperti apa nantinya ini.

Wajar masyarakat protes setelah masyarakat mendapat informasi tanah yang ia kuasai dan telah mengantongi sertifikat dari BPN kini diklaim menjadi aset negara atau milik BUMN,” tambahnya.

Diharapkan polemik yang terkait akan lahan kepemilikan masyarakat ini segera selesai dengan baik, dan menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah, DPRD dan juga pihak DJKN serta pihak Chevron. Sebab jangan sampai hal ini terus menerus menuai polemik yang tak pernah tahu kapan penyelesaiannya,” Tutur Hendri Pangaribuan (*)

Laporan  : (Fuji Efendi)

Editor      : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close