KUANSINGRIAU

Polres Kuansing Hadiri Rakor Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Kampanye pada Pemilu Tahun 2024

KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Polres Kuansing hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Balai Diklat Jl. Kesehatan Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Kamis (7/12/2023) Pukul 13.30 WIB.

Acara tersebut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Sdr. Ade Indra Sakti,SE, Komisioner Bawaslu Sdri. Nur Afni S.Sos, Kasat Intelkam Polres Kuansing yang di wakili oleh Kanit I Sat Intelkam Polres Kuansing IPDA Dinda Elsa Kencana dan Para Panwascam Se-Kabupaten Kuansing.

Sambutan oleh Komisioner Bawaslu Kab. Kuansing Sdri. Nur Afni S.Sos, menyampaikan “Selamat datang kami ucapakan kepada tamu undangan yang telah berkesempatan hadir dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Kabupaten Kuansing dalam penangan sengketa peserta Kampanye Bawaslu kab. Kuansing masih mendapat peringkat ke 2 se Provinsi Riau, agar Panwascam pada saat proses pengawasan kampanye terkait alat kerja agar memaksimalkan pelaporannya kepada bawaslu Kab. Kuansing,”

“Tahapan kedepannya kampanye hanya 75 Hari agar panwascam benar-benar melakukan pengawasan pada saat kampanye, agar Panwascam selalu menjaga sikap dan ucapan kepada masyakat,”

Acara dilanjutkan dengan pembekalan dari komisioner bawaslu Kab. Kuansing Sdr. Ade Indra Sakti,SE, menyampaikan “Kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

“Kampanye pemilu dilaksanakan secara serentak di wilayah negara kesatuan republik indonesia antara kampanye pemilu Presiden dan wakil Presiden dengan kampanye pemilu anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, pengawasan Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa,”

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kanit I Sat Intelkam Polres Kuansing IPDA Dinda Elsa Kencana menyampaikan “Pelangaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu, Pelanggaran etik, Pelanggaran Administrasi, pelanggaran pidana, Pelanggaran aturan perundang-undangan lainya, Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika penyelanggara pemilu terhadap sumpa dan janji sebelum menjalan tugas sebagai penyelenggara pemilu,”

Sambung IPDA Dinda, “Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilu, pelanggaran tidak pemilu adalah tindak pidana pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagai mana diatur undang-undang pemilu,”

“Saat ini Polres Kuansing dan Jajaran Melaksanakan Pengamanan jelang pemilu 2024, Polres Kuansing akan melaksanakan berkerja sama dengan TNI, bawaslu dan KPU Kuansing, menurutnya dengan adanya sinergitas yang kuat, diharapkan pengawasan tahapan pemilu 2024 berjalan dengan sukses, baik dan sesuai dengan regulasi,” tutup IPDA Dinda mengakhiri.(*/lidia)

Loading...
 

Tags
Close
Close