KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Bahwa pada Hari ini Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 13.00 WIB Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah Menerima Pengembalian Keuangan
Negara dari Sdr. Yuhepri, S.Sos selaku Ketua Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi UKM Perdagangan Dan Perindustrian.
Bahwa adapun besaran Keuangan Negara yang dikembalikan tersebut yaitu Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan diserahkan langsung oleh Sdr. Yuhepri, S.Sos kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Bapak Nurhadi Puspandoyo, S.H., M.H dengan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Bapak Rozi Juliantono, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Andre Antonius, S.H., M.H dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ibu Mona Siti H Simanjuntak, S.H., M.H serta dengan disaksikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Bapak Erdiansyah, S.Sos., M.Si
dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Bapak Mardansyah, S.Sos., M.M..
Bahwa pengembalian Keuangan Negara tersebut merupakan Pengembalian dari Koperasi Rindang yaitu Koperasi Pegawai pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi yang pada saat itu mendapatkan modal dari Perguliran dana sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya uang tersebutsegera disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa selanjutnya untuk Penyelidikan Perkara Perguliran Dana ke Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi ditutup karena sudah ada Pemulihan Keuangan Negara.(*/lidia)