KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Zulhendri pimpin rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda pidato Bupati penghantar Rancangan dan Perda tentang APBD P tahun 2020 di depan Anggota DPRD kabupaten Kuansing dari 35 anggota yang Hadir 23 orang. Rabu (23/9/2020)
Dalam rapat paripurna wakil ketua Zulhendri mengatakan ” Dengan penyampaian nota pengantar perubahan anggaran tahun 2020 oleh Bupati Kabupaten Kuantan Singingi,oleh sebab itu untuk menyikapi perubahan APBD tahun 2020 hendaknya kita memberi perhatian dan semangat kerja yang lebih ekstra untuk efektifnya pengunaan perubahan anggaran APBD 2020 dimasa lebih kurang 3 bulan kedepan sehingga akan kita upayakan sebaik mungkin pembahasannya agar apa yang kita putuskan tepat guna,dan berhasil.
Guna sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,oleh karena itu kerjasama dari kesepahaman antara pemerintah dengan DPRD kabupaten Kuantan Singingi dalam pembahasan perubahan APBD nantinya menjadi kunci utama pembahasan APBD.
Selanjutnya sebagaimana diamanatkan dalam paragraf 6 Pasal 316 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyatakan perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi : A. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi keuangan. B.Keadaan yang dilakukan pegeseran antar unit, organisasi,dan antar jenis belanja. C.Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran yang berjalan. D. Keadaan darurat. E. Keadaan luar biasa.
Rancangan perda tentang perubahan APBD tahun 2020 yang disampaikan oleh bupati akan dapat memberi arah dan kebijakan serta gambaran pembangunan kabupaten Kuantan Singingi tahun 2020 harus bersinergi kepada kemampuan keuangan Daerah berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan Ujar Zulhendri.
Dalam Nota penghantar Rancangan Perda tentang perubahan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 bupati H Mursini mengatakan Rancangan peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun 2020 tetap mengedepankan dan memprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat serta untuk penanganan dan pencegahan penyebaran Covid 19
Selanjutnya dalam kesempatan ini saya akan menyampaikan struktur rancangan peraturan Daerah tentang Perubahan anggaran Pendapatan dan belanja Daerah tahun 2020 untuk dibahas bersama dengan DPRD Kuansing sebagai berikut:
1.pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan Rp 101.901.127.284.42 menjadi RP 91.346.460.668.55 berkurang sebesar 10.554.666.615.87.
- Dana perimbangan sebelum perubahan Rp 998.589.055.850.00 menjadi sebesar RP 1.067.658.452.824.00 bertambah sebesar Rp 69.069.396.974.00.
3.Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp 303.388.205.210.68. menjadi RP 323.639.406.598.68 bertambah sebesar Rp 20. 251.201.288.00 sehingga total pendapatan Daerah sebelum perubahan mencapai Rp 1.403.878.388.345.10. menjadi Rp 1.482.644.319.991.23. atau bertambah sebesar Rp 78.765.931 646.13.
Sementara belanja tidak langsung sebelum perubahan sebesar Rp 913.144.507.685.60. menjadi Rp 979.171.506.292.47. bertambah sebesar Rp 66.926.998.606.87.
Belanja langsung sebelum perubahan sebesar Rp 502 921.814.398.50. menjadi Rp 511.221.715.10.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah atau Silpa sebelum perubahan Rp 12.187.933.739.00 menjadi Rp 25.208.794.146.91. bertambah sebesar Rp 13.020.860.407 91. Beber Bupati Mursini
Dalam kesempatan ini juga saya menghimbau khususnya kepada pihak legislatif bahwa pemerintah siap untuk bergandengan tangan dalam menyusun dan menggesa berbagai program dan kegiatan yang menjadi prioritas dalam RPJMD tahun 2016-2021.
Dan diharapkan dengan persamaan persepsi dan keselarasan arah yang di sesuaikan dengan tugas fungsi dan kewewenangan masing-masing terwujudnya percepatan perencanaan realisasi program dan kegiatan untuk mewujudkan pembangunan yang mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Bupati.(*)