KARIMUNTODAY.COM, PEKANBARU – Direktur Advokat dan Konsultan Hukum PT Bank Riau Kepri Rini Prihandayani, S.H dalam suratnya ditujukan kepada Redaksi karimuntoday.com memberikan Hak Jawab atas pemberitaan berjudul: “OJK Akan Koreksi Laporan Laba Bank Riau Kepri, Apakah Terindikasi Rekayasa?”.
Adapun hak jawab dimaksud, sehubungan dengan pemberitaan yang dibuat oleh media online Karimun Today.com, maka Kami dalam hal ini mewakili Klien mengeluarkan Surat Hak Jawab atas Bank Riau Kepri, sesuai dengan pedoman pemberitaan Media Siber pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tanggal 26 Maret 2012, PT Bank Riau Kepri bermaksud menggunakan hak jawab terkait pemberitaan pada halloriau.com. Adapun hak jawab yang ingin disampaikan sebagai berikut
1. Pada hari Sabtu, 12 Februari 2022 jam 00:00, Karimun Today.com telah memuat pemberitaan dengan judul “OJK Akan Koreksi Laporan Laba Bank Riau Kepri, Apakah Terindikasi Rekayasa ?” Dari judul diatas ada perihal yang tendesius dan Karimun Today.com tidak jelas mempertanyakan kepada siapa.
Adapun landasan dalam kode etik jurnalistik harus sesuai dengan: Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-
masing pihak secara proporsional
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang
2. Terkait dengan pemberitaan di atas bahwa Bank Riau Kepri keberatan dengan pemberitaan tersebut mengingat apa yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dan Pedoman Pemberitaan Media Siber sesuai dengan Pasal 2 huruf (b) terkait dengan Verifikasi dan Keberimbangan Berita bahwa berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
3. Dalam pemberitaan tersebut bahwa belum ada klarifikasi dari pihak Bank Riau Kepri, karimuntoday.com tidak menulis sesuai ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber dimana jika berita masih memerlukan konfirmasi,
maka sesuai Pasal 2 tentang Verifikasi dan keberimbangan berita huruf (c) point 4, yang berbunyi: Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
4. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa “Indikasi rekayasa laba perusahaan Bank Riau Kepri tahun 2021 menjadi perbincangan publik. Apalagi pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas laporan keuangan yang diterima disebutkan mengindikasikan selisih laba yang cukup besar”.
Pernyataan tersebut tidak benar mengingat hingga saat ini Bank masih dalam proses Audit untuk laporan Keuangan tahun 2021 oleh Kantor Akuntan Publik dan Bank belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2021 kepada OJK.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK merupakan pemeriksaaan rutin yang dilakukan setiap tahunnya. Di tahun 2021, pemeriksaaan OJK dilakukan pada bulan Oktober 2021 untuk periode audit 31 Juli 2020 – 31 Agustus 2021 atau dilakukan sebelum tutup buku laporan keuangan bank tahun 2021.
Hal ini bertentangan dengan berita yang ditulis oleh Karimun Today.com sendiri, bahwa dari pihak OJK memerintahkan untuk melakukan koreksi dan perbaikan terhadap laporan keuangan tersebut. Untuk itu dengan adanya framing indikasi rekayasa tidak dikatakan oleh berbagai sumber dalam berita tersebut. Adapun landasan dalam kode etik jurnalistik harus sesuai dengan:
Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
5. Terkait dengan pernyataan “Selisih cukup besar itu mesti ditindaklanjuti untuk menghindari dugaan financial engineering atau rekayasa keuangan. Hal ini, berkaitan pula dengan adanya dugaan rekayasa pada NPL dan CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai). ”dapat disampaikan bahwa bank tidak ada melakukan financial engineering dan kekurangan CKPN tidak sebesar sebagaimana disebut dalam pemberitaan. Kekurangan dimaksud disebabkan adanya perbedaan perhitungan CKPN dengan pihak pemeriksa dan sudah dilakukan penyesuaian sesuai permintaan OJK.
Dalam pemberitaan yang dimuat oleh Karimun Today.com haruslah berkesesuaian dengan:
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pedoman Pemberitaan Media Siber sesuai dengan Pasal 2 huruf (b): Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Sehingga bila dicermati dalam hal ini berita tersebut melanggar:
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik beritikad buruk dan mencampuradukan fakta dan opini yang menghakimi sesuai dengan Pasal 3, serta tidak berimbang sesuai Pasal 2 huruf (b) Pedoman Pemberitaan Berita Siber.
6. Mengingat Bank Riau Kepri berbadan hukum dan sebagai bank milik Pemerintah Daerah yang memiliki hak-hak hukum dan harus dihormati, maka semua pihak agar tidak menghembuskan spekulasi apapun karena terdapat konsekuensi hukum.
Konsekwensi hukum tersebut terkait pada penyiaran UU No.1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15.
Demikian yang dapat Kami sampaikan untuk menjadi perhatian, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Berita hak jawab ini sesuai berita yang terbit di karimuntoday.com, Sabtu, 12 Februari 2022 jam 00:00. Terkait berita ini, OJK Riau mengakui adanya selisih hitungan laba, dan akan mengoreksi kembali. Namun OJK Riau tidak mau menyebutkan angka, karena azas rahasia. Karimuntoday.com sebelumnya juga sudah menyampaikan upaya konfirmasi ke Bank Riau Kepri, namun belum ada tanggapan. (rid)
Loading...