KARIMUN
Ahmad Kabid IMB PTSP-PM Karimun, Dokumen Permohonan IMB Gedung Kantor Panbil Grup Belum Diterima
KARIMUNTODAY.COM,KARIMUN – Seperti diberitakan oleh media ini kemarin dimana disenyalir Gedung Kantor Panbil Grup di Ranggam, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri terjawab sudah,pasalnya gedung kantor tersebut ternyata mulai dari proses pembangunan sampai selesai belum mengantongi IMB yang dikeluarkan oleh, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun.
Baca juga : Gedung Kantor Panbil Grup di Ranggam Costal Area di Senyalir Belum Kantongi IMB
Ahmad Kabid IMB Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun, ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Kamis,(27/9/2018), via hp selularnya mengatakan,Ya, memang benar dokumen permohonan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Gedung Kantor Panbil Grup di Costal Area, Ranggam, Kecamatan Tebing sampai saat ini belum diterimanya, tetapi coba nanti akan saya tanyakan dulu dengan Kasie saya, apakah dia menerima dokumen dari panbil grup atau tidak.
“ Dokumen untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Kantor Panbil Grup di Costal Area sampai saat ini belum diterima, namun, nanti akan saya tanyakan dulu dengan kasie saya,” Tukasnya
Sebelumnya Gatot Hariyanto Ketua Perpat Karimun kepada karimuntoday.com beberapa hari lalu di Restoran Hotel Karimuncity Ya’ dia mendapatkan informasi bahwasanya gedung kantor panbil grup tersebut belum mengantongi IMB sesuai dengan PERDA Kabupaten Karimun Nomor : 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah, anehnya, walaupun disenyalir belum mengantongi IMB proses pembangunan gedung tersebut terus berlanjut sampai selesai dan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.
“ Itu’ Gedung Kantor Panbil di Ranggam Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri dia mendapatkan informasi belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan,(IMB), tetapi sangat disayangkan tidak ada tindakan tergas dari instansi yang menegakan Perda atau instansi tersebut bisa jadi tidak mengetahuinya,” Ungkap Gatot
Ditambahkanya lagi, Dia berharap agar pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam penegakan aturan, minsalnya masyarakat ketika membangun ruko atau lainya, diharuskan mengurus IMB, tetapi ketika salah satu perusahaan membangun gedung kantornya tidak diberikan sanksi tegas ketika belum memiliki IMB,” imbuhnya dengan mimic kecewa
Secara terpisah, Opit Kabid Cipta Karya juga membidangi IMB ketika dikonfirmasi karimuntoday.com beberapa waktu lalu, membenarkan bahwa Gedung Kantor milik Panbil Grup tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan,(IMB),’ Ya’ gedung itu belum memiliki IMB, masih dalam tahap pengurusan,” Ujarnya Singkat
Secara terpisah, Pihak Manajemen Panbil Grup sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, terkait Gedung Kantornya diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan,(IMB), belum dapat dimintai tanggapanya.(*)
Laporan : Lukman Hakim
Editor : Indra H Piliang