KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Lima orang tersangka dugaan kasus korupsi di Sekretariat Daerah kabupaten Kuantan Singingi di tahan pihak kejari Kuantan Singingi dan Para tersangka ditempatkan di tahanan Polres Kuansing, Senin (20/7/2020)
Kelima orang tersangka digiring jaksa ke mobil tahanan sekitar pukul 15.00 WIB. Mengenakan jaket pink bertuliskan ‘tahanan’ kelima tersangka bersamaan keluar dari ruang aula Kejari menuju pelataran parkir Kejari Kuantan Singingi
Lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini yakni MHL mantan plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.
Kedua MS, mantan Kabag umum Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut. Ketiga VA, mantan bendahara pengeluaraan rutin di Setda Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut. Keempat HH, mantan Kasubag kepegawaian Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan. Kelima YH, mantan Kasubag tata usaha Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.
Anggaran yang diduga di korupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing. pada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing, yaitu Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat. Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non departemen/luar negeri, Rapat korlordinasi unsur muspida, Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah, Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).
Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.
Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.
Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910. Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.
Melihat angka tersebut, hampir 76 persen lebih anggaran diduga dikorupsi. Hanya sekitar 24 persen yang digunakan untuk enam kegiatan tersebut.
MHL beserta bawahanya dikenakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU NO 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Adapun ancaman hukuman pasal 2 paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah, sedangkan untuk pasal 3,ancaman hukumanya paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit, Rp. 50 juta rupiah,” ucap Hadiman
Pada saat Konferensi Pers kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman SH MH yang di dampingi oleh beberapa Kasi dan Stafnya di depan kantor Kejaksaan Negeri Kuansing mengatakan di depan awak media.
“Hari ini Senin 20 Juli 2020 kami dari Pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menahan Kelima tersangka kasus dugaan korupsi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, dan Lima orang tersangka tetap di Lapas Teluk Kuantan, namun kelima tersangka dititipkan di sel Polres Kuansing,” tutup Hadiman (*)