
KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR UTARA – Mengingat libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 yang masih dilanda pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Personel gabungan TNI-Polri dari jajaran Polsek Kundur Barat dan Utara Polres Karimun dan Jajaran Koramil 03/Kundur Kodim 0317/TBK bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Kundur Utara terus melaksanakan Razia Yustisi dan menindak warga yang tidak mematuhi sistem protokol kesehatan (Prokes).
Razia Yustisi tersebut dilaksanakan oleh jajaran Polsek Kuba/Kuta dan jajaran Koramil 03/Kundur bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun Propinsi Kepri untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus Corona (Covid-19) saat libur Natal 2020 dan tahun Baru 2021.
Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari tindak lanjut instuksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian penularan Virus Covid-19. Kendati demikian personel gabungan TNI-Polri serta Satpol PP dan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun kembali melaksanakan kegiatan penindakan hukum Prokes, dengan menggelar Razia Yustisi di Simpang Nanas Kelurahan Tanjung Berlian, Senin (28/12/2020).
Kopda TD Hutasoit Babinsa Koramil 03/Kundur yang ikut dalam kegiatan Razia Yustisi tersebut, saat dijumpai karimuntoday.com Senin (28/12) mengatakan,kegiatan tersebut akan dilakukan secara rutin mengingat libur perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021 yang masih dalam hantaman Covid-19.
Selain itu penegakan hukum protokol kesehatan akan tetap dilaksanakan dengan menggelar Razia Yustisi dan melalui kegiatan tersebut TNI-Polri bersama Tim Satgas Covid-19, Kecamatan Kundur Utara akan terus mengumandangkan kepada masyarakat untuk tetap menggunakan Masker saat keluar rumah, karena hal tersebut merupakan bagian dari sistem protokol kesehatan (Prokes),” tutur Kopda TD Hutasoit (*)
