KARIMUN
Tahapan Kampanye Dimulai, Panwaslu Meral Tertibkan APK yang Langgar Aturan
KARIMUNTODAY.COM, MERAL – Panwaslu Kecamatan Meral beserta PKD dan Stakeholder yang ada di kecamatan Meral menertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) yang tidak sesuai aturan, Minggu (23/09/2018) Sore.
Ketua Panwaslu Kecamatan Meral, Yunizar dalam paparan nya menyampaikan bahwa setelah dimulainya tahapan kampanye maka semua APK yang tidak sesuai aturan untuk ditertibkan.
“Sesuai intruksi dari Bawaslu Kabupaten Karimun bahwa dengan masuknya tahapan kampanye maka semua APK yang melanggar aturan kita tertibkan” ujar Yunizar
Kegiatan Penertiban APK ini dimulai dari sungai raya hingga ke simpang SMA 2 Karimun dan kembali lagi ke Simpang Roro dan Simpang Mutiara.
Baca juga : Kapolsek Meral : Siap Mengamankan Pemilu Tahun 2019
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Meral, Camat Meral, PPK Meral Sekcam Meral, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan jajaran Panwaslu Kelurahan.
Laporan : S. Zagoto
Editor : Indra H Piliang