KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Pasca Tragedi Bencana Banjir Bandang di Provinsi Aceh, Sumbar dan Sumut akibat penebangan liar serta aktivitas pertambangan yang meluluh lantakan ketiga provinsi serta memakan korban jiwa serta harta benda, diminta kepada APH di Kabupaten Karimun untuk menyikat segala aktivitas pertambangan ilegal, agar kejadian serupa tidak terjadi di karimun.
Hal tersebut dikatakan, Rahmad Kurniawan salah seorang Aktivis Lingkungan di Kabupaten Karimun kepada karimuntoday.com, Senin (8/12/2025), Ya dari informasi di dapatnya saat ini di wilayah karimun terdapat aktivitas pertambangan disenyalir tidak memiliki izin dari pemerintah seperti pengerukan tanah urug serta pasir darat beroperasi dengan leluasa, oleh sebab itu diminta kepada APH serta pemerintah setempat untuk menutup segala aktivitas pertambangan tersebut.
” Aktivitas pertambangan pasir darat serta pengerukan tanah urug, tanpa adanya izin dampaknya sangat membahayakan masyarakat,” Coba lihat bukit – bukit di karimun sudah banyak yang datar karena tanahnya di keruk, akibatnya ketika angin kencang tidak ada lagi penyangga, tentu sangat membahayakan, begitu juga dengan penambangan pasir darat, itu merusak lingkungan,” Tukas Rahmad
Ditambahkanya lagi, Dari amatanya selama ini modus pengerukan tanah urug, pemilik lahan bekerjasama dengan pihak pembeli dan pemilik lahan mendapatkan fee per lori dari hasil pengerukan tanah urug tadi, artinya, agar pengerukan tanah urug dapat dihentikan, sebaiknya APH menyasar pemilik lahan yang bekerjasama dengan pembeli dibawa keranah hukum, agar ada efek jera bagi pemilih lahan yang lainya,” Ungkap Rahmad. (*)