KARIMUNKEPRITANJUNG PINANG

Aktivis Pertanyakan, Kajati Kepri Belum Tahan Tersangka Mantan Kepala BP Karimun

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Penetapan tersangka dugaan korupsi pengaturan Cukai rokok tahun 2016 s/d 2019 telah berjalan satu bulan, tetapi tersangka utama Mantan Kepala BP Karimun yang berisinial ( CA ) sampai saat ini diduga belum ditahan dengan alasan sakit.

Demikian dikatakan Aktifis 1998 Abdul Rasyid Baharuddin dalam release berita yang diterima Awak Media Senin (06/10 ) menurut Rasyid panggilan akrab sang Aktifis tahun 1998,  Penangguhan penahanan dengan alasan sakit bisa saja terjadi, seandainya yang bersangkutan di rawat di rumah sakit ( RSUD Tanjungpinang ) kata Rasyid.

Tetapi ternyata yang bersangkutan diduga  terlihat keberadaannya sedang melakukan perjalanan ke Pekanbaru, kenapa yang di Tahan hanya 2 orang saja ( YI dan DA ) yang merupakan bawahan dan atau Staff dari mantan kepala BP Karimun CA,”  jelas Rasyid,

2 orang tersangka yang hanya menjalankan tugas dan arahan dari Mantan Kepala BP Karimun, sementara Aktor Utama atas nama CA yang memberikan izin Penentuan Cukai Rokok 2016 s/d 2019 belum di tahan ujar Rasyid.

Kasus Korupsi Cukai Rokok ini bukan yang pertama kalinya, 2 mantan Kepala BP Tanjungpinang dan BP bintan telah di vonis bersalah ( salah satu yang terlibat mantan bupati Bintan ). Dengan kejadian ini, seharusnya Kejati Kepri harus lebih fokus kepada aktor utama Mantan Kepala BP Karimun CA yang sampai saat ini belum di tahan ucap Rasyid.

Dengan suasana yang tidak menentu seperti ini, Para Tokoh Masyarakat akan segera menindak-lanjutinya dengan melaporkan ke Komisi Kejaksaan dan atau Komisi Yudisial RI, sehingga masaalah menjadi terang benderang ungkap Rasyid.

secara terpisah, Kejati Kepri, J. Devy Sudarso sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait belum di tahanya Mantan Kepala  BP Karimun insial CA belum dapat dimintai tanggapanya.   (*).

Loading...
 

Tags
Close
Close