KARIMUN

Alamak..!!! Bangunan Ruko di Depan Kantor Camat Karimun Belum Kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

 

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Maraknya Pelaku usaha dan masyarakat membangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan membuat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri merasa gerah, bahkan ada yang membangun dulu baru mengurus IMB tentu sangat disesalkan sekali salah satunya bangunan ruko didepan Kantor Camat Karimun.

Hal tersebut dikatakan, Efryan Santana  Kasie IMB di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Rabu (03/10/2018), Ya,  Dia tidak menapik saat ini banyak pelaku usaha(swasta), maupun masyarakat serta instansi pemerintahan ketika melakukan pembangunan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan salah satunya pembangunan ruko di depan kantor camat karimun belum memiliki izin mendirikan bangunan sama sekali.

“ Itu bangunan ruko di depan kantor camat karimun memang benar belum mengantongi IMB, tetapi surat permohanan untuk mendapatkan IMB sudah diantar beberapa hari lalu ke DPM-PTSP, namun, belum sampai ke meja dia untuk dilakukan verifikasi,” Tukasnya

Ditambahkanya lagi, Dia menghimbau kepada pelaku usaha (swasta), maupun instansi pemerintah dan masyarakat diharapkan sebelum mengantongi IMB alangkah baiknya jangan membangun dulu,artinya, setelah mengantongi IMB baru dilakukan pembangunan, pasalnya dalam perda serta UU sudah diatur berupa sanksi administrative,” Pemilik bangunan gedung/ruko yang tidak memiliki izin  mendirikan bangunan dapat dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan dan juga bisa dikenakan sanksi perintah pembongkaran,” Tegasnya

Secara terpisah, Sutrisman Pemilik Ruko di Depan Kantor Camat Karimun ketika dikonfirmasi karimuntoday.com Rabu (03/10/2018), Via Hp selularnya mengatakan, Bahwa Ruko miliknya telah mengantongi IMB,”Mana mungkinlah bro saya membangun tanpa IMB, apalagi Ruko saya kan banyak,” Katanya, ketika dikonfirmasi lagi Via SMS bahwasanya menurut keterangan Kabid Cipta Karya PUPR Opit, dan Kasie DPM-PTSP Efryan Santana, bahwasanya, Dia baru mengantongi surat recomendasi dari PUPR, yang bersangkutan lansung tidak menjawab.

Secara terpisah, Opit Kabid Cipta Karya PUPR Pemkab Karimun, membenarkan bahwa yang bersangkutan baru memiliki recomendasi dari PUPR, sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan, begitu juga M. Apan Camat Karimun ketika dikonfirmasi karimuntoday.com Rabu,(03/10/2018), membenarkan bahwa pemilik ruko didepan kantornya beberapa bulan silam pernah mengurus surat recomendasi mendapatkan IMB untuk diteruskan ke PUPR dan DPM-PTSP,” Tutupnya (*)

Laporan   : Lukman Hakim

Editor       : Indra H Piliang

 

 

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close