KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga telah melakukan Rapat Pleno tentang penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020 pada tanggal 26 Oktober 2019.
“Dari hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Lingga, menetapkan jumlah syarat minimum dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020 yaitu sebesar 10 persen dari total jumlah DPT Pemilu terakhir yaitu DPT Pemilu 2019 kemarin dan minimal 50 persen lebih tersebar di 7 kecamatan dari 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga”, ujar Juliyati, Ketua KPU Kabupaten Lingga, Rabu, 30 Oktober 2019
Dari hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 lalu, DPT Kabupaten Lingga berjumlah 69.334. Jika diakumulasikan dengan dukungan calon perseorangan 10 % sebagaimana yang dimaksud dengan UU Pilkada, jumlah dukungan calon perseorangan sekitar 6.934.
“Jadi minimal jumlah syarat dukungan inilah yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan nantinya,” terangnya.
Juliyati menjelaskan, dalam waktu dekat KPU Kabupaten Lingga akan mensosialisasikan kepada bakal calon perseorangan dan tokoh masyarakat terkait tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Dan berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota tahun 2020 .
Pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 25 Nopember sampai dengan 8 Desember 2019, dan untuk penyerahan syarat dukungan dimulai pada tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020.
“Paling tidak bakal calon perseorang bisa mempersiapkan dukungan berupa KTP pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagai salah satu syarat dukungan untuk diserahkan ke KPU Kabupaten Lingga dengan waktu yang telah ditentukan,” tutupnya.