KARIMUNTODAY.COM, BATAM–Lawyer PLN Batam Andi Kusuma SH, MKn tegaskan terkait pemutusan kabel TV Kabel dilakukan oleh karyawan Bright PLN, Kami sebagai pendamping bukan eksekutor.
Hal tersebut disampaikan oleh Lawyer PLN Batam, Andi Kusuma SH, MKn saat konferensi pers di Central Sukajadi, Batam, pada hari Jum’at (26/2/2021).
Lawyer PLN Batam, Andi Kusuma SH, MKn mengatakan, bahwa Bright PLN sudah melakukan tugas sesuai aturan. Awal saya diberi kuasa oleh Direktur Utama Bright PLN Batam untuk menyurati ke perusahaan-perusahaan TV Kabel.
“Sebelum saya menyurati, kita pembenahan di internal terlebih dahulu baik untuk pemasukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebelum membuat surat kita melihat masih ada piutang dari Perusahaan TV Kabel,” ujar Andi.
Lanjut Andi, saya tidak mempermasalahkan piutang namun kami mempertanyakan kepada 8 perusahaan TV Kabel tersebut kalau memang sudah ada kontrak, kami mau pembenahan administrasi.
“Kami mempertanyakan atas legal konten ada atau tidaknya, karena kalau bicara Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) saya yakinkan bahwa 8 perusahaan tersebut sudah ada IPP tetap,” ungkap Andi.
Ia menambahkan, saya sepakat dengan KPID bahwa 8 perusahaan tersebut sudah ada IPP tetap yang dikeluarkan dari Kominfo. Namun kami mempertanyakan atas legal konten, perizinan kontrak dan kontennya seperti apa.
Kenapa kami mempertanyakan hal seperti itu, kami juga ingin tahu total pelangganya berapa dan jaringan tiang listrik yang dipakai kemana saja dari masing-masing perusahaan.
“Saya selaku Lawyer PLN Batam boleh dong mempertanyakan hal itu. Tapi kami surati yang pertama, kedua tidak pernah dihiraukan, kemudian saya menyurati ke Kominfo ditembuskan ke perusahaan TV Kabel dan Muspida Kepri bahwa apa yang kami lakukan namun tidak ditanggapi,” kata Andi.
Selanjutnya, kami memberikan surat pemberitahuan terakhir, kalau tidak mau hadir dan tidak bisa memperlihatkan maka kami akan melakukan pemutusan sementara sampai bisa menunjukkan semua legalitas. Karena apapun bentuknya Bright PLN perusahaan Pemerintah dalam hal ini harus bekerja dengan benar.
“Maka itu saya sampaikan bahwa tidak mungkin fasilitas tiang listrik milik negara dipakai untuk pekerjaan yang diduga ilegal. Yang kami lakukan ini sesuai dengan prosedur, saya sebagai Lawyer bukan sebagai eksekutor,” tegas Andi.
Menanggapi pernyataan Haji Masrur Amin, SH.,MH Penasehat Hukum (PH) Asosiasi pengusaha TV Kabel Batam, Andi meminta seharusnya sebelum menyampaikan pendapat terlebih dahulu pahami masalah ini jangan asal bicara.
“Kami hanya melakukan pendampingan bagian pemutusan dari Bright, orang kita tidak bisa naik kalau bukan ahlinya. Jadi pemutusan itu adalah karyawan Bright, kami adalah pendampingan saja bukan sebagai eksekutor,” tegasnya.
Sementara menanggapi pernyataan Rosano, Andi mengatakan kalau pemutusan izin dari Pengadilan saya balik tanya, kalau pelanggan TV Kabel tidak membayar iuran pastinya akan diputus, sama dengan hal ini.
Mudah-mudahan setelah ini pihak penegak hukum bisa mengambil tindakan apa yang saya sampaikan benar atau tidak, pungkasnya. (hidayat)