JAWA TENGAH
Aneh! Diduga Korban Kekerasan Seksual, Dikenakan Denda Adat

KARIMUNTODAY.COM, TANJUNG JABUNG TIMUR – Seorang ibu rumah tangga, inisial “R” di Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi yang diduga jadi korban kekerasan seksual justru mendapat perlakuan yang kurang masuk akal, Korban secara adat dikenakan denda 2 ekor kambing.
Permasalahan tersebut di benarkan oleh Kuadi selaku Kepala Desa Rantau Rasau. Kuadi mengatakan bahwa denda tersebut sesuai dengan keputusan lembaga adat setempat.
” Sanksi itu di berikan sesuai keputusan lembaga adat yang ada di Desa Rantau Rasau ini, ” kata Kuadi
Terkait bentuk denda adat, Kuadi memaparkan, bahwa pada kamis (27/7/2023) lembaga adat Pemerintah Desa Rantau Rasau dan pihak terkait lainnya sudah melakukan pemeriksaan kepada terduga korban dan terduga pelaku.
Setelah di mediasi, maka di putuskan secara adat bahwa terduga korban di kenakan sanksi denda 2 ekor kambing betina dan terduga pelaku di kenakan sanksi 2 ekor kambing jantan. Selanjutnya di tegaskan kepada kedua belah pihak agar sesegera mungkin menyerahkan denda adat yang sudah di tetapkan.
Secara hukum, menurut informasi, permasalahan dugaan kekerasan seksual yang di duga masuk dalam tindak kejahatan itu, juga sudah di laporkan ke Polres Tanjung Jabung Timur oleh suami korban bernisial “D”.
Pasca kejadian yang menimpanya, kini “R” sudah tidak menempati rumahnya.
Menurut keterangan kuadi selaku kepala desa, “R” dan suaminya sekarang bertempat tinggal di rumah orang tuanya di desa Karya Bakti, Kecamatan Rantau Rasau.
” korban, Selepas kejadian itu, dia tidak lagi menempati rumah kepunyaannya yang berada di desa kami, dia nampaknya ikut orang tuanya di desa Karya bakti, Kecamatan Rantau Rasau. suaminya di sana juga,” terang Kuadi Rabu, (2/8/2023).
Secara terpisah, Korban R sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait sanksi adat yang menimpanya, begitu juga Kapolres Tanjung Jabung Timur belum dapat dimintai tanggapanya terkait sejauhmana penanganan laporan dari suami korban. (bh)
