KUANSINGRIAU

Anggota DPRD Kuansing Bantah Lakukan Penyandraan terhadap Kepala UPT KPH Kuansing

KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Aldiko Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau membantah melakukan penghadangan dan penyandraan terhadap Kepala UPT KPH Kuantan Singingi Abriman. S. Hut, MM menurutnya apa yang di sebutkan yang bersangkutan tidak benar sama sekali, pasalnya dia membawa Abriman kerumahnya untuk mempertanyakan legilitasnya melakukan penangkapan terhadap alat berat.

Kepada karimuntoday.com, Kamis (18/5/2023), Aldiko menjelaskan tidak benar itu, saya dapat aduan dari masyarakat bahasanya aktifitas masyarakat membuat kebun 2 ha diganggu tanpa proses hukum yang jelas , sedangkan masyarakat bisa menghadirkan surat-surat tanah . dipihak yang mengatas namakan KPH kabupaten kuansing tidak ada surat laporan kalau ada sangketa tanah masayarakat tersebut, tidak ada surat penangkapan, tidak ada SK yang menyatakan hutan kawasan . kami mempertanyakan legalitas yang mengatasnamakan KPH tersebut. apakah sudah sesuai dengan UU yang berlaku dinegara kita, karena negara kita negara hukum.

” Saat itu dia bukan melakukan penghadangan tetapi untuk meminta klarifikasi kepada Kepala UPT KPH Kuantan Singingi Abriman. S. Hut, MM terkait penangkapan alat berat yang dilakukanya, dikarenakan tempat tersebut berada di ruas jalan tentu akan mengganggu pengguna jalan makanya yang bersangkutan saya bawa kerumah untuk meminta penjelasan lebih detil karena adanya aduan dari masyarakat, ” imbuhnya

Ditambahkanya lagi, Terkait Kepala UPT KPH Kuantan Singingi Abriman. S. Hut, MM bakal melaporkanya ke aparat penegak hukum ya silahkan saja, pasalnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuansing saya wajib mempertanyakan legilitas terkait penangkapan alat berat tersebut apakah sudah memenuhi prosedur yang diatur oleh UU, ditambah lagi dengan adanya aduan dari masyarakat, sebagai wakil rakyat tentu saya bergerak cepat menanggapinya,” Ucap Aldiko (lh)

 

Loading...
 

Tags
Close
Close