JAWA TENGAH
Angkut 7 Batang Kayu Sonokeling di Mobil, Dua Warga Ditangkap Polisi
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Dua orang yang mengangkut kayu sonokeling illegal berhasil diamankan aparat Polsek Geyer di Juworo, Geyer,Grobogan. Kayu tersebut disembunyikan di dalam mobil pribadi jenis dihatsu terios warna silver.
Kedua orang tersebut yakni HS (37) warga Desa Juworo, Geyer, Grobogan dan Sd (51) warga Ngargosari, Sumberlawang, Sragen. Kedua bersama mobil terpaksa diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah saat mengangkut kayu tersebut.
Kapolsek Geyer Polres Grobogan AKP Sunarto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari petugas kepolisian bersama personil dari Perhutani melaksanakan patrol bersama di kawasan hutan RPH Kedungtawing BKPH Juworo KPH Gundih.
‘’Saat melihat sebuah mobil yang melintas, kita lakukan penghadangan. dan di dalam mpbil ditemukan 7 batang kayu sonokeling yang ukurannya berbeda,’’ jelas Kapolsek Geyer Polres Grobogan, Rabu (9/8/2023).
Petugas kemudian mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Geyer Polres Grobogan.
“ Diduga kayu itu merupakan hasil penebangan tanpa izin didalam Kawasan hutan. Perhutani mengalami kerugian yang ditafsir sekitar Rp 3,5 juta,” jelas Kapolsek
Kedua pelaku dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan denhan ancaman hukumannya maksimum 15 tahun penjara.
’’ Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,”pungkas AKP Sunarto.(nur).