KARIMUNTODAY.COM, BATAM –Penyelenggaraan Kota sehat untuk Kota Batam pada penilaian 2019-2021 sudah dimulai. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam pun diminta untuk mengisi form objek penilaian.
“Sekretaris Daerah atas nama Walikota Batam Senin (17/2/2020) sudah menyurati Kepala OPD agar segera mengisi form,” ujar Sekda Kota Batam H Jefridin, tadi pagi.
Form sebagai mana teriampir itu, selanjutnya dibahas bersama dan ditentukan tatanan atau indikator mana yang layak untuk dimajukan pada penilaian berikutnya.
Tak hanya itu, guna memenuhi legal aspek Kota Sehat dan sehubungan dengan berakhirnya SK Tim Kota Sehat tingkat Kecamatan dan Kelurahan Tahun 2017 2019, Sekda Jefridin meminta kepada camat dan lurah untuk dapat memperbaharui SK Kota Sehat Tahun 2019 2021 di tingkatan masing masing.
“Waktu kian mepet. Untuk itu, diminta isian form dari OPD harus kami terima paling lambat Jumat, 21 Februari 2020,” tagas suami Hj Hariyanti Jefridin ini.
Khusus para camat dan lurah, ditunggu untuk memperbaharui SK Kota Sehat paling lambat Maret 2020
“SK tersebut harus ditujukan ke Sekretaris Daerah Kota Batam c/q. Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam,” ingat Jefridin. 9*)