INFO
APH dan ESDM Kepri Diminta Periksa Dokumen Ijin Tambang Tanah Urug di Kecamatan Tebing
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Guna mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, Aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia diminta agar menindak tegas para pelaku diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal (ilegal mining) tanah urug yang semakin marak tepatnya di Bati, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Truk – Truk hilir mudik Menyebabkan debu dan kotoran tanah berhamburan di sekitar pemukiman warga. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga membahayakan pengguna jalan yang melintas di area jalan kantor Bupati Karimun sekitarnya.
Ardhi, Aktivis Lingkungan dari Perkumpulan Masyarakat Pesisir Teluk Paku Karimun kepada karimuntoday.com Rabu (18/12/2024) mengatakan, Selayaknya aparat penegak hukum bisa bertindak tegas apabila aktivitas penambangan tanah urug tersebut tidak mengantongi izin, sebab Penambangan batuan tanpa izin resmi merupakan tindakan pidana, sesuai dengan amanah UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Dalam pasal 158 Undang Undang Nomor tahun 2020 di sebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat di pidana penjara selama 5 tahun dan Denda Rp100 Miliar, selain itu menyebutkan Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan,mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun dan Denda paling banyak Rp100 Miliar,” Ucapnya
Secara terpisah, Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, terkait aktivitas penambangan Tanah Urug di Kecamatan Tebing, begitu juga Kadis ESDM Provinsi Kepri, Muhammad Darwin belum dapat dimintai tanggapanya. (HN)