KEPRITANJUNG PINANG

APH Diminta Selidiki! Kinerja ESDM Propinsi Kepri Dituding Bobrok, Reklamasi Pasca Tambang Nol Besar

KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG – Terbengkalai nya Beberapa Titik Lahan Bekas Pasca Tambang Boksit Di Kepri Khususnya dipulau Bintan Bukan Tanpa Alasan,Selain Kasus DJPL Bintan Yang Saat ini sedang Boming dikepri Akibat Laporan oleh Ketua BAPAN Kepri Ahmad Iskandar Tanjung Kepada Mantan Bupati Bintan Ansar Ahmad SE.MM Yang Kasus nya masih bergulir di KAJAGUNG RI Khususnya JAMPIDSUS,Selain itu Kerusakan Lingkungan yang terjadi Pasca Tambang dikarena kan lemah dan Bobroknya Kinerja Pihak ESDM Propinsi Kepri karena dituding gagal dan terkesan Melakukan Pembiaran serta Mengangkangi PP No 78 Tahun 2010 Tentang Penutupan Tambang.

Ketua Presedium Gerakan Anak Bangsa Propinsi Kepri Bambang KB,Mengkritik keras Kinerja ESDM Propinsi Kepri karena dinilai gagal melaksanakan aturan Juklak dan Juknis Sesuai PP No 78 Thn 2010 ttg Reklamasi dan Penutupan tambang Substansi nya : Mewajibkan kan Pelaku Usaha Tambang Untuk Menjamin kan dana Reklamasi dan Pasca Tambang pada Bank Pemerintah (Tidak pada Bank Swasta) Sebagai Syarat untuk mendapatkan Izin Tambang (IUP). Besaran Dana Jaminan diatas berdasar Dokumen Perencanaan Reklamasi dan Pasca Tambang Yang Dibuat oleh Pihak Perusahaan dan telah mendapat Persetujuan Dinas ESDM.Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang merupakan Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha.”Ujar Bambang Jumat 26/7/2024.

Dia Menambahkan seharusnya Setelah Kegiatan tambang berakhir, Perusahaan diberi Jangka waktu 2 Tahun untuk Menyelesaikan kegiatan Reklamasi dan Pasca Tambang. Jika setelah 2 Tahun tambang Berakhir dan tidak dilakukan kegiatan Reklamasi Pasca Tambang oleh pihak perusahaan maka Pemda wajib melakukan tender kepada pihak ketiga untuk melakukan Kegiatan reklamasi dari Pasca Tambang hal ini tidak pernah dilakukan oleh pihak ESDM padahal Sangsi Pidana Nya sudah jelas,(Pidana jika tidak dilakukan) Sesuai PP No 78 Thn 2010 tentang Reklamasi dan penutupan tambang.

“ini sudah jelas ada Kelalaian yang dilakukan oleh pihak ESDM Provinsi Kepri , karena jika 2 tahun saja tidak dilakukan Reklamasi sudah ada sangsi hukum nya, apalagi disini rata-rata sudah diatas 10 Tahun IUP berakhir namun belum ada satu jengkal pun lahan yang dilakukan penanaman kembali pasca tambang oleh pihak perusahaan Maupun Pemda setempat/ ESDM Propinsi Kepri ini.”Cetus Bambang.

“Seharusnya Pihak ESDM mendorong pihak ketiga untuk melakukan tender agar kegiatan Reklamasi pasca tambang dapat dilaksanakan sesuai aturan PP No 78 Thn 2010 ,bukan hanya Diam dan terkesan melakukan Pembiaran atau jangan-jangan Dana DJPL tersebut memang sudah Raib dan Hilang dari Bank ,Apalagi Bank BPR tempat Penitipan Dana dituding adalah bank yang sepi dan keberadaan nya juga tidak jelas Alias sudah Pailit.

Lebih lanjut Bambang Mengatakan “Sudah seharusnya Kasus ini menjadi Atensi bagi para Penegak Hukum Baik Pusat dan Daerah karena selain menimbulkan Kerugian bagi Daerah,Kasus ini juga menyebabkan kawasan pasca tambang menjadi gundul,rusak dan berdebu karena tidak adanya Penanaman Pohon disekitar bekas Penambangan, Padahal Dana Jaminan Pengelolan Lingkungan atau DJPL sudah sangat besar yang disetorkan oleh 44 Perusahaan tambang, Lalu Kemana Raib nya dana tersebut Mengapa tidak ada Reklamasi pasca tambang yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan dan ESDM Propinsi Kepri selama ini, Sudah jelas ada kecerobohan dan Sangsi Pidana Nya .”Kata Bambang Jumat 26/7/2024 di Tanjung pinang.

Terpisah, Darwin  Kadis ESDM Propinsi Kepri Darwin Sampai berita ini diunggah belum berhasil diminta Tanggapan terkait Bobroknya Kinerja ESDM Propinsi Kepri serta ada nya sangsi Pidana terkait Reklamasi pasca tambang. (IEMRON)

Loading...
 

Tags
Close
Close