
KARIMUNTODAY.COM, BENGKALIS – Pemerintah pusat dan daerah setiap Tahunnya menggelontorkan anggaran dana desa untuk pembangunan desa agar tepat sasaran demi terciptanya suatu Desa menjadi maju dan berkembang.
Namun tidak Demikian yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau terlihat tidak melakukan sesuai program pemerintah pusat maupun Daerah, pasalnya setiap pembangunan anggaran dana desa di duga ada kesengajaan diduga untuk di jadikan ajang korupsi oleh oknum desa yang tidak sesuai dengan Perkerjaan dilapangan adanya penggelembungan Anggaran di setiap perkerjaan yang dianggarkan melalui dana desa.
Dari pantauan Wartawan ini dilapangan hari Jumat yang lalu Ada 2 ( Dua) perkerjaan ditemukan baik itu yang sudah selesai dikerjakan Tahun 2023 lalu yakni proyek penggalian Bodi jalan secara Manual Anggaran 61 juta Rupiah Dengan Volume perkerjaan 1040 Meter Bersumber Dana Bermasa APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 diduga adanya penggelembungan Anggaran.
Selain itu juga perkerjaan Baru tahun 2024 jenis perkerjaan Penggalian pembersihan Tali Air Kanal Bendungan Api gunakan Alat Berat Excavator dengan Anggaran 60 juta rupiah Dengan Volume perkerjaan 1.100 Meter Bersumber Dana Desa (DD) Tahun 2024. Juga diduga Adanya penggelembungan Anggaran untuk Dijadikan ajang korupsi oleh Tim pelaksana kegiatan agar mendapatkan keuntungan yang lebih Besar.
Kendati dilapangan terlihat Perkerjaan pembuatan Bodi jalan Dan Penggalian Normalisasi tersebut tepat nya jalan H.Ibrahim itu tidak sesuai dengan Standarisasi pasaran harga yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kelemantan pasalnya dengan anggaran yang terpasang dipapan plang kegiatan disenyalir tidak sesuai dengan perkerjaan fisiknya dilapangan.

Ketika wartawan ini mencoba konfirmasi kepada Tim pelaksana kegiatan (TPK) terkait ada nya dugaan Penggelembungan Anggaran/Mark up Dana, Tim pelaksana kegiatan bersama Pelaksana kegiatan Anggaran beserta Pendamping Desa menjumpai wartawan ini di salah satu kedai kopi Ternama dibengkalis Sabtu 6 juli 2024 Sore untuk mengklarifikasi adanya dugaan Penggelembungan Anggaran pada perkerjaan tersebut, pendamping Desa Yaskur mengatakan Perkerjaan kami ini sudah sesuai dengan rencana yang disahkan melalui Musyawarah Desa , dan saya rasa tidak lagi menjadi persolan dimasyarakat kami, itu tidak Mark’ up, dalihnya, seakan-akan perkerjaan itu sudah benar untuk menutupi kesalahan yang dibuatnya.
Ketika ditanya Berapa Harga satuan permeternya dalam Rencana anggaran Biaya yang dibuat oleh Pendamping desa saya tidak tahu , bukan saya yang membuat RAB, yang membuat RAB Adalah Pelaksanaan kegiatan Anggaran (PKA) jawab nya, Dengan singkat seakan -akan melempar Bola kepada PKA.
Kemudian Pendamping Desa Yaskur meminta dalam pertemuan ini agar tidak di beritakan kalau bisa selesai dikantor desa kami jumpai pejabat kades kami, karena saya tidak berani ucapan saya ini dijadikan bahan pemberitaan Nanti nya , sebab saya bukan utusan dari PJ.Kades. ujarnya kepada tim wartawan yang dampingi TPK dan PKA.
Lanjut nya lagi, apa bila ada sisa kelebihan anggaran dari setiap kegiatan proyek Desa kami akan kembali kan lagi kas desa untuk dileburkan kembali dan itu bukan dijadikan keuntungan, tuturnya.
Kemudian wartawan ini juga mencoba mempertanyakan kepada PKA Fendi , Berapa upah galian Beko Yang dikerja kan sekarang, lalu Fendi mengatakan bahwa upah galian Beko perkerjaan Pembersihan Tali Air tersebut saya menego kepada operator alat Berat, yang jelas perkerjaan kami ini sudah disahkan melalui Musyawarah desa disitu juga ada biaya pajak, Biaya honor TPK, Dan juga BOP. Tutupnya.
Sementara PJ Kades Kelemantan Ruzini diminta tanggapan nya melalui chating WhatsApp pribadinya Rabu 10 juli 2024) belum ada tanggapan nya meskipun sudah terbacakan , Namun memilih Bungkam, dan wartawan ini mencoba menelpon langsung kepada Pj Kades Kelemantan ibu Ruzini namun tidak diangkat juga,Sampai pemberitaan ini diunggah Belum ada tanggapan terkait adanya dugaan Penggelembungan anggaran.
Diminta kepada instansi terkait Camat, inspektorat, Beserta Penegak hukum agar memanggil dan memeriksa atas dugaan Penggelembungan Dana yang diduga dijadikan ajang korupsi oleh pelaksana kegiatan pembangunan desa kelemantan tersebut.(My)
