BATAMKEPRI

APK Paslon RAMAH Di Rusak OTK, Tim Pemenangan Buat Laporan Ke Bawaslu

KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya bahwa adanya Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Rudi-Amsakar (RAMAH) yang diduga dirusak oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) pada sejumlah titik di Batam.

terkait hal tersebut, ketua relawan pemenangan Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota Sowarjo, yang didampingi Haryanto selaku ketua tim divisi hukum dan Advokasi paslon RAMAH mendatangi kantor Bawaslu kota Batam, Guna melaporkan atas kejadian pengrusakan APK tersebut.

Adapun tanda bukti penyampaian laporan adalah atas nama Pelapor Sowarjo pada Sabtu 31 Oktober 2020 jam 12.50 wib dengan nomor 011/LP/PW/kota/10.02/X/2020 yang diterima langsung oleh Komisioner Bawaslu kota Batam Rezeki Bosar Hasibuan.

ketua relawan pemenangan Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota Sowarjo, yang didampingi Haryanto selaku ketua tim divisi hukum dan Advokasi paslon RAMAH mendatangi kantor Bawaslu kota Batam, Guna melaporkan atas kejadian pengrusakan APK tersebut.

” Dalam surat laporannya itu, tertulis laporan dugaan pelanggaran pemilihan walikota provinsi Kepulauan Riau,” ungkap Haryanto, Sabtu (31/10/2020) di Golden Prawn Bengkong Batam.

Dijelaskan Haryanto, ada sejumlah titik yang menjadi sasaran pengrusakan APK, namun yang paling parah itu ada di Baloi Permai, dibuktikan dengan foto dan baliho hanya tinggal tiang penyangga saja.

“Tujuan kami itu laporan ada 28 Oktober atas laporan warga, nah kalau ada laporan itu wajib tim menelusuri, harapan kita semua masyarakat Batam yang juga ikut serta dalam kompetensi ini ayo sama-sama menjaga terhadap keberlangsungan kampanye sampai tanggal 5 Desember 2020,” terangnya

” Kita percayakan pada instansi Bawaslu Batam untuk menelusuri atas kejadian perusakan APK, tentunya pihaknya tidak boleh berprasangka buruk dulu atas kejadian ini. Intinya Bawaslu tentu akan menelusurinya,” bebernya

Sebelumnya, jelas menyebutkan bahwa perusakan APK peserta Pilkada jelas tertuang dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017, dapat dikenakan sanksi pidana pemilu maksimal denda Rp 24 juta.

“Sekali lagi berdasarkan pasal 521 junto pasal 280 ayat 1 undang-undang RI nomor 7 tahun 2017,”sebutnya.

Untuk itu, kita mohon lah dengan kawan-kawan dengan sengaja, akan tetapi kalau dilihat APK kami itu memang disengajakan karena utuh hilang total fotonya satu lembar.

Bagi kami tim pemenangan RAMAH, ini Merupakan suatu penghinaan, jadi kita berharap sekali lagi, Alat Peraga Kampanye jangan diganggu karena ini kan ajang demokrasi, juga memberikan ajang pengenalan kepada paslon,”pungkasnya.(*)

Penulis  : Dayat
Editor    : Lukman Hakim

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close