KARIMUN

Belum ada Titik Temu Antara Jeni Law alias Ayan dan PT CBP Pembongkaran Eks Kios Pasar Lama Meral di Tunda

 

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN -Pembongkaran eks kios pasar lama Meral Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral antara kedua belah pihak antara pemilik tanah dari PT. Cakrawala Bintan Perkasa (CBP) dengan Jeni Law alias Ayan yang tanah merasa termasuk di lahan perusahaan mengklaim tanah tersebut adalah tanah dia, tidak jadi di bongkar oleh pihak PT. CBP, Kamis (06/12), alias ditunda.

 Dari permasalahan ini tidak menemukan titik terang dari pihak pemilik lahan perusahaan yang mangatakan pemilik sah lahan dari dasar surat sertifikat HGB tahun 1979 yang di tukar guling oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dengan pihak Jeni Law alias Ayan yang mengklaim lahan yang termasuk di perusahaan adalah tanah miliknya dengan dasar surat setifikat tahun 1982.

 Maka akhirnya dari kedua belah pihak saling menuding lahan tersebut milik mereka dari kelebihan tanah sekitar 2,5 Meter, oleh karena itu pihak dari Polsek Meral melarang membongkar eks dua kios dilahan pemilik lahan PT. CBP karena telah menelepon pemilik lahan atas nama Hendry Prenklim untuk menunda pembongkaran dengan alasan menunggu pengukuran ulang dari pihak BPN Karimun.

Oleh karena itu, pihak Polsek Meral yang di pimpin langsung oleh AKP Hadi Sucipto dan disaksikan oleh Camat dan Lurah untuk mengosongkan eks kios yang ada dihuni warga dari orang kepercayaan orang Jeni Law alias Ayan untuk sementara dikosongkan dengan alasan memasang police line.

 Romesco selaku perwakilan perusahaan PT. CBP yang merupakan pihak ketiga dari Pemerintah Daerah Karimun sebagai pemilik sah dari tukar guling antara Pemda Karimun yang tertera di SK. Mendagri no 59324278 tahun 1998. Kita sudah setahun yang lalu mendatangi Jeni Law alias Ayan (pihak yang merasa pemilik lahan) mengaku pasar itu adalah tanahnya dan bangunan itu adalah bangunan dia, padahal dalam SK Mendagri itu disebutkan tanah dan bangunan milik pihak ke tiga atau PT CBP,”Ucapnya.

 Menambahkan lagi, sekitar 3 bulan yang lalu kami minta pengembalian batas dengan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Karimun. Namun batas dari BPN Karimun dengan ukuran tanah Jeni Law alias Ayan tidak pas, masih ada batasnya, ungkap dari pihak perwakilan PT.CBP Romesco Purba.

“ Dia Jeni Law alias Ayan sampai sekarang tidak ada mengembalikan batas sepadan yang dilakukan pihak PT. CBP oleh pihak BPN Karimun, akan tetapi pihak Jeni Law alias Ayan tetap ngotot kepada kami, ” bahwa bangunan dan tanah punya dia” Padahal tanah dan bangunan ini yang bangun adalah Perusda,”terang Romesko Purba

Romesko menjelaskan, awalnya setelah dilakukan tukar guling antara Pemda Karimun tahun 1998 dalam SK Mendagri no.59324278 tahun 1998 disebutkan bahwa, tanah bangunan dan fasilitasnya adalah milik pihak ketiga,diantara pihak pertama adalah Pemda Karimun, pihak kedua adalah Perusda dan pihak ketiga adalah PT. CBP. Ia mengatakan dengan tukar guling ini, pihak PT. CBP membangun pasar di Bukit Tembak termasuk fasilitasnya” Puskesmas, Terminal, Pasar dan Kantor Babinsa kami bangun termasuk jalannya perusahaan yang mengaspal,”Tutur Romesco.

 Sementara, sebagai gantinya tanah disini milik kami, tapi setatusnya Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai, setelah itu ” terbitlah sertifikatnya tahun 1979 nomor 4296126″. Dalam hal ini luasnya sekitar 1 Ha. Setelah tukar guling selesai , pasar bukit tembak selesai dibangun ,”status pasar lama itu sudah menjadi hak perusahaan PT. CBP,”Lanjutnya.

 Ketika kami ingin membongkar “Dia protes, kami sudah berapa kali mengajukan ke Polres Karimun untuk pembongkaran tidak direspon. kami lapor juga ke polisi atas penggunaan tanah tanpa hak, tak direspon juga. Sudah hampir 2 Minggu tak direspon. Herannya lagi, ketika dia Jeni law alias Ayan datang ke polres, polisi langsung merespon.Nah pertanyaannya ketika kami ingin membongkar, polisi datang mengurus police line.masak kita membongkar barang sendiri harus di police line, ada apa..?”cetusnya.

Secara terpisah,sampai berita ini diunggah pihak dari polres karimun belum dapat dimintai tanggapanya terkait keluhan dari Romesko Purba dari pihak Perusahaan PT CBP (*)

Laporan   : James N

Editor       : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close