SUMATERA UTARA
AS, Pria (27) Ditangkap Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi Gegara Penipuan
KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – AS, Pria (27) Warga Desa Bahilang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut, ditangkap Personil Satu Reskrim Polres Tebing Tinggi, pada hari Kamis (25/01/2022) sekitar pukul : 11.00 wib, Gegara Penipuan.
AS ditangkap atas Laporan Korban RS (33) Laki laki, Warga Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/577/VIII/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, Tgl. 19 Agustus 2021.
Diduga AS melancarkan aksinya pada hari Jumat (23/04/2021) sekira pukul 14.00 Wib di Jalan.SM. Raja Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi.
AS dilaporkan dengan Saksi saksi,, Linda, Ir.Zulkasta, Siniraya,SP, Dr. Ir. Yohannes MS Samosir, Abdullah Hasim, Hendrik Siswanto.
Atas kejadian ini, Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 122.599.000,- ( Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah )
Dikonfirmasi Melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan kronologis Kejadian,, Pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekira pkl. 14.00 Wib di Jln. SM Raja Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi – Sumut, yang diduga dilakukan oleh saudara AS alias Agus dengan cara pelaku datang ke Toko korban yaitu Toko MITRA BANGUNAN dengan mengenakan pakaian dinas perkebunan wama coklat dengan tulisan R&D dengan tujuan melakukan pembelian barang sambil menunjukkan 1 (Satu) Lembar fotokopi Surat Pesanan Lokal yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Yohannes MS Samosir (Head PT NPK R&D), Ir. Zulkasta Sinuraya, SP (Manager PT NPK R&D), Linda (KTU PT NPK R&D) Sehingga kemudian korban RS memberikan barang yang ada di SPL tersebut dan 1 (Satu) lembar bon faktur warna merah kepada pelaku dan selanjutnya pelaku membawa barang tersebut.
Demikianlah pelaku sudah melakukan pembelian sebanyak 10 (Sepuluh) kali pembelian. Selanjutnya pelaku melakukan pembelian barang kembali pada tanggal 04 Juni 2021 dengan juga menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi SPL No. 420, dikarenakan pada saat itu barang yang hendak dibeli tidak ada pada toko, sehingga saudari HS mengirim foto SPL No. 420 kepada saudari LINDA dan kemudian saudari LINDA mengatakan kepada korban bahwa pihak PT. NPK Bahilang R&D tidak ada melakukan permintaan pembelian terhadap barang-barang tersebut dan mengatakan kepada korban bahwa tanda tangan saudari LINDA pada SPL tersebut adalah bukan tanda tangan saudari LINDA dan mengatakan kepada korban bahwa SPL tersebut adalah fiktif (palsu) sehingga akibat perbuatan pelaku tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 122.599.000,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) yang terdiri dari sepuluh kali pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan SPL fiktf yaitu tanggal 23 April 2021, 04 Mei 2021, 06 Mei 2021, 11 Mei 2021, 7 Mei 2021, 18 Mei 2021, 20 Mei 2021. 22 Mei 2021, 25 Mei 2021 dan 26 Mei 2021 dan akibat penipuan tersebut korban langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.
Kronologi penangkapan,, Pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 11.00 Wib, berdasarkan dua alat bukti Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku di tangkap saat hendak ke Kantor PT.NPK R&D Bahilang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Dan kemudian pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lanjut.
Barang Bukti yang disita,,
1. Beberapa Surat Pesanan Lokal yang dibuat sendiri oleh Tersangka
2. Beberapa Faktur Penjualan yang berisi pesanan barang dari Tersangka
3. Draf Faktur Penjualan
Dan pasal yang dipersangkakan,, Pasal 378 dari KUHPidana, kata pak kasubbag humas. (MS)
Loading...