KARIMUNTODAY.COM, KAMPAR – Penjabat Bupati Kampar yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kampar Ir. Azwan, M,Si mengikuti Forum Grup Discussion (FGD) atau forum Diskusi antar pemangku kepentingan tentang peningkatan Universal Coverege Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Se-Provinsi Riau. Kegiatan diskusi itu digelar di Ruangan Kananga Kantor Gubernur Riau. (18/9)
Hadir dalam kesempatan itu diantaranya Pj. Gubernur Riau yang diwakili Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Riau Bobo Rachmat, S,STP, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Riau Eko Yuyulianda, Kepala Bidang Pembinan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar Aulia Fajri, S,Sos beserta seluruh Kepala BPJS ketenagakerjaan Se-Provinsi Riau.
Dalam keterangannya usai mengikuti diskusi itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kampar Azwan yang juga didampingi Kepala Bidang Pembinan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar Aulia Fajri, S,Sos itu menjelaskan terkait peningkatan cakupan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Provinsi Riau. Diskusi ini bertujuan untuk membahas strategi dan langkah konkret dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam program Jamsostek.
Selanjutnya Azwan menjelaskan bahwa Kabupaten Kampar melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar turut aktif dalam upaya meningkatkan cakupan program Jamsostek di Provinsi Riau dan menyampaikan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja.
“Program Jamsostek memberikan manfaat yang sangat besar bagi pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, perlu adanya upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya program ini,” ujarnya.
Ia menambahkan Kabupaten Kampar akan terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan Tenaga kerja melalui keikutsertaan sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan melalui memperluas cakupan Jaminan sosial tenaga kerja.
Sementara itu Pj. Gubernur Riau melalui Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Riau Bobo Rachmat, S,STP, menyampaikan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan program jaminan sosial di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan sistem jaminan sosial nasional yang menyeluruh dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan utamanya adalah perlindungan sosial, memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keterbukaan menyelenggarakan program jaminan sosial dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kehati-hatian.
Ia juga menjelaskan penyelenggaraan, undang-undang ini mengatur tentang pembentukan BPJS sebagai badan hukum yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan program jaminan sosial dan program jaminan sosial menentukan jenis-jenis program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK).
Sementara itu Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Riau Eko Yuyulianda dalam pemaparannya menjelaskan peserta mengatur mengenai hak dan kewajiban peserta, termasuk persyaratan menjadi peserta, besaran iuran, dan manfaat yang diperoleh.
Lebih jauh ia menjelaskan prinsip-prinsip dasar kegotongroyongan melalui program jaminan sosial diselenggarakan berdasarkan prinsip kegotongroyongan antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.(rudi.s)