BATAMKEPRI

ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota Saat Libur Imlek, Jefridin: Pemko Batam Siap Laksanakan

KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.4/2021 terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) berpergian selama libur Tahun Baru Imlek 2572.

“Kami sudah terima surat tersebut dan siap melaksanakannya,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, pagi ini.

Menurutnya, SE tersebut bertujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah an/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021,” kutip Jefridin tentang SE yang diterbitkan 9 Februari 2021 itu.

Namun, lanjutnya, jika ASN dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Selain itu ASN tersebut diminta untuk memperhatikan beberapa hal yakni:

Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19.

Serta protokol kesehatan 5 M yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, yaitu: memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak,menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Sebagaimana arahan Pak Menteri, apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” jelas suami Hj Hariyanti Jefridin ini.(dayat)

 

Loading...
 

Tags
Close
Close