JAWA TENGAH
Aspirasi Tidak ditanggapi, LSM Kobar minta Penegak Hukum Bikin Kotak Aduan Masyarakat
KARIMUNTODAY.COM, BANDAR LAMPUNG – Di tengah pandemi covid 19 seperti saat ini, dirasa sulit sekali bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi untuk menyalurkan aspirasinya. Pasalnya, mereka terbentur aturan tidak diperkenankan melakukan aksi massa.
LSM Koalisi Bersama Rakyat Anti Korupsi Dan Nepotisme ( KOBARKAN ) berembuk bersama tim-nya hasilnya mereka menyarankan kepada pihak berwajib agar ada semacam kotak pengaduan masyarakat.
“Sebetulnya kami selama ini seperti terbelenggu, mau bersuara terbentur aturan, padahal banyak sekali dugaan korupsi Provinsi Lampung. Data dari hasil investigasi tim, seperti dana bantuan sosial dana covid-19 baik tunai dan non tunai, banyak sekali kejanggalan dan sangat syarat diduga dikorupsi,” ucap Fikri Al Qadri, Ketua Umum LSM KOBARKAN, saat bincang santai bersama timnya, di Rumah Kayu, Kamis (25/11/2021).
“Untuk itu, kami imbau ada kotak pengaduan, penyaluran aspirasi masyarakat, Polri bentuk secara Online dan offline, supaya jeritan rakyat bawah tersalurkan. Rakyat kecil menjerit mau mengadu secara langsung mereka takut,” imbuhnya.
Fikri menjelaskan, program pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional sangat baik. Kebijakan pemerintah memberikan bantuan baik tunai dan non tunai kepada masyarakat, dengan menggelontorkan anggaran sekitar Rp 744 triliun lebih untuk rakyat kecil.
“Sangat disesalkan justru hak itu jadi ajang korupsi berjamaah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mulai dari pendamping hingga petingginya, ibarat sudah jadi lingkaran setan, dirasa semuanya saling menutupi, dalam kesalahan hingga akhirnya yang dirugikan rakyat penerimaan bantuan,”ketusnya
Dilanjutkannya, secara nasional bansos covid ini jadi santapan, bukan di Lampung saja dan modus korupsinya bantuan sosial ini hampir sama dimana-mana, ada data warga sudah meninggal dunia masih terdata menerima dan juga modus pemotongan dari pendamping dengan dalih ongkos administrasi. Serta pengancaman jika tidak ada pembagian bansos, kedepan tidak dapat bantuan lagi.
“Kami pun pernah lapor ke Polda Bahkan, ada sekitar 6 apa 7 laporan ke Polda, soal dugaan korupsi pembangunan Itera, Unila dan proyek-proyek yang sumber dana dari APBN. Akan tetapi dari laporan kami ke Tipikor Polda Lampung tidak ada kabar beritanya,” ungkapnya.
Ditambahkannya,penanganan soal korupsi yang ada di Lampung, dinilai susah sangat kritis, kenapa tidak dari pucuk pimpinan sudah ada 4 bupati yang tersandung kasus korupsi di KPK. Nah, bicara soal kasus korupsi dengan menilik pekerjaan proyek konstruksi bangunan dan gedung dari awal tender proyek sudah banyak sekali dugaan KKN dan saat pengerjaan konstruksi pun tidak luput dari kekurangan volume, pengurangan spesifikasi bangunan dan hasilnya pembangunan yang tidak maksimal.
“Apalagi kalau proyek di pemerintah kota Bandar Lampung, kondisinya sangat mirip, pemborong mengerjakan proyek tahun anggaran 2019 dibayarkan tahun berikutnya. Kenapa bisa demikian, padahal suatu item pekerjaan itu sudah dianggarkan dalam APBD yang sudah disahkan legislatif, artinya proyek benar ada, pertanyaannya kemanakah uang anggarannya?,” pungkasnya.
Fikri berharap, Pemerintah terutama para penegakan hukum untuk konsisten dalam penegakan hukum terlebih lagi terkait penggunaan anggaran pemerintah yang digelontorkan untuk penanganan covid 19 agar tidak terjadi penyimpangan,” (nur)
Loading...