POLITIK
Aturan wajib militer masih ‘nyangkut’ di DPR
Pembahasan ketentuan wajib militer yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan hingga kini belum mendapat kejelasan. Draf RUU itu sendiri masih menunggu jadwal pembahasan di DPR.
“RUU Komponen Cadangan ini belum dibahas. Kami serahkan ke DPR,” ujar Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro di Gedung Kemenhan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/8).
Purnomo menjelaskan, hingga saat ini belum ada jadwal pasti untuk membahas RUU tersebut. Ini karena harus menunggu jadwal pembahasan RUU yang lain. “Karena di antara itu masih juga ada Undang-undang (UU) yang harus diselesaikan di depannya seperti UU Industri Pertahanan dan UU Keamanan Nasional (Kamnas). Jadi, ini mengantre,” terang dia.
Purnomo menambahkan, tidak hanya naskah undang-undang saja yang belum mendapat jadwal pembahasan, melainkan juga substansi daru RUU ini. “Substansinya itu juga belum dibahas dengan DPR, tunggu saja nanti hasilnya,” kata dia.
Lebih lanjut, Purnomo mengatakan, target pembahasan RUU ini dapat diselesaikan belum dapat ditentukan. “Kalau sudah di wilayah politik, itu tergantung DPR dan pemerintah dalam membahasnya. Jadi, Lebih baik kita tidak terlalu dini menyatakan selesai atau tidak,” ucapnya.