JAWA TENGAH
BAKORNAS Soroti Anggaran Perjalanan Dinas, Kesehatan Kota Depok Tiap Tahun Naik Milliaran Rupiah

KARIMUNTODAY.COM, DEPOK – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) menyoroti anggaran belanja perjalanan Dinas, Dinas kesehatan kota Depok yang dinilai fantastis dan patut dipertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL pada awak media dalam release resminya. Ia menyebut berdasarkan data yang dihimpun oleh BAKORNAS Dinas Kesehatan kota Depok menggunakan anggaran belanja operasional yang bersifat belanja non pegawai untuk perjalanan dinas yang bersumber dari APBD Kota Depok, diantaranya yaitu :
– Perjalanan Dinas Tahun 2023 yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.9.692.398.534,00-
– Perjalanan Dinas Tahun 2022 yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.8.859.644.828,00-
– Perjalanan Dinas Tahun 2021 yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.6.328.213.788,00-
Hermanto mengatakan, setiap tahun anggaran belanja perjalanan Dinas, yang digunakan Dinas Kesehatan kota Depok selalu mengalami kenaikan yang signifikan bahkan hingga Miliaran rupiah. Padahal sangat minim publikasi terkait program dan pencapaian atau hasil yang diperoleh atau didapatkan dari perjalanan dinas tersebut.
Hermanto memaparkan bahwa perjalanan dinas itu seharusnya merupakan bagian atau bertujuan untuk peningkatan kualitas SDM dan mutu pelayanan, bukan untuk liburan atau kesenangan kelompok atau perorangan. Sangatlah bahaya jika terjadi perjalanan Dinas FIKTIF.
Beberapa kepentingan dan keperluan perjalanan dinas yaitu : Mengikuti rapat, seminar, lokakarya, dan sejenisnya Menghadiri undangan kedinasan, pameran, pendampingan, kunjungan kerja, studi banding, dan sejenisnya, Melakukan inspeksi lapangan, Menjalin kerja sama dengan pihak lain, Melakukan studi komparasi,Melakukan diklat, dll.
Yang artinya bahwa perjalanan Dinas itu adalah untuk kepentingan menunjang progam pelayanan terhadap masyarakat dan peningkatan mutu pelayanan itu sendiri.
Sejauh kajian dan pemantaun BAKORNAS sangat minim terdengar oleh publik dan mayarakat terkait terobosan, tinjauan, dan dampak dari kinerja Dinas Kesehatan Kota Depok, setelah melakukan perjalanan Dinas, tutur Hermanto.
Tentu publik juga perlu mempertanyakan besarnya anggaran tersebut, benarkah itu murni anggaran perjalanan dinas, atau adakah kemungkinan perjalanan dinas fiktif ? Sahut Hermanto.
Guna menjawab pertanyaan tersebut LSM BAKORNAS telah mengirimkan surat PPID kepada Dinas Kesehatan Kota Depok, pada tanggal 19 Maret 2025. Dengan nomor surat 033/DPP/BAKORNAS/PPID/25. Kiranya Dinas Kesehatan kota Depok dapat dan berkenan segera menyajikan data dan informasi yang transparan dan akuntabilitas.
Aktifis penggiat Anti Korupsi tersebut menegaskan, Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban badan publik atau pemerintah untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat. Guna untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, dalam mengelola dan menggunakan keuangan negara, serta mencegah dan mengurangi terjadinya upaya dan tindakan korupsi. (19/3/25).
Hermanto menyebut, bahwa setiap pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara baik itu bersala dari APBN maupun APBD harus dikelola dan digunakan secara trasnparan dan harus dapat diketahui oleh masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Maka dari itu Dinas Kesehatan Kota Depok sebaiknya segera menyajikan informasi tentang penjelasan rute, kegiatan, rincian biaya, dan pertanggungjawaban secara jelas terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas yang begitu fantastis tersebut, Pungkas Ketua Umum Bakornas tersebut.
Bobby Adhityo Rizaldi yang merupakan anggota BPK menyampaikan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar utama dalam pengelolaan keuangan negara yang baik. Transparansi memungkinkan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menilai penggunaan dana publik, sementara akuntabilitas memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan terkait keuangan negara dipertanggungjawabkan. Tanpa kedua elemen ini, tata kelola pemerintahan yang baik tidak akan terwujud.
Hal itu disampaikannya saat memberikan pengarahan dalam kegiatan rapat kooordinasi teknis (rakornis) di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V dan AKN VI tahun 2024, di kantor pusat BPK, Senin (25/11/24). (*)
