JAWA TENGAH

Bangunan Liar sepanjang Jalan Gajah Mada Purwodadi Akan Ditertibkan

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN,-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berencana akan menertibkan bangunan liar di sepanjang Jalan Gajah Mada Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Pihak Kelurahan Purwodadi, juga telah menyampaikan surat pemberitahuan melalui ketua RW masing-masing pada 14 November 2023 dan memberikan batas waktu pembongkaran 14 hari setelah surat tersebut disampaikan.

Sejumlah pemilik bangunan liar di Jl Gajah Mada Purwodadi pun telah berinisiatif membongkar bangunan yang sebagian besar untuk warung makan dan bengkel.

Aktifitas pembongkaran warung dan bengkel yang sebagian semi permanen dengan bahak kayu terlihat dilakukan para pemilik bangunan liar pada Senin (27/11/2023).

Para pemilik bangunan juga mengaku telah menerima surat pemberitahuan untuk pembongkaran sendiri dengan biaya sendiri dan mengendalikan kondisi lingkungan seperti semula.

Siswo salah satu pemilik warung yang merupakan bangunan liar juga mengaku sudah menerima surat tersebut. Apabila tidak dibongkar hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan dibongkar pemerintah.

“Surat pemberitahuan sudah saya diterima, 14 hari dari surat turun,bangunan harus dibongkar sendiri. Kami tidak menerima kompensasi atau biaya pembongkaran,” kata Siswo,warga Desa Putat, Purwodadi.

Mengenai pembongkaran tersebut akan diperuntukkan apa, Siswo mengaku tidak mendapat penjelasan secara rinci. Namun, menurutnya ada kemungkinan untuk pelebaran Jalan Gajah Mada Purwodadi.

“Saya sudah 13 tahun menempati bangunan ini. Hanya diberi batas waktu terakhir pembongkaran bangunan saja. Saya juga belum tahu mau pindah ke mana,” tambah Siswo.

Hal yang sama juga disampaikan Dodo, pemilik bengkel di sisi selatan Jalan Gajah Mada Purwodadi. Menurut pria asal Tegal ini, dia hanya diminta membongkar bangunannya, apakah untuk pelebaran atau apa tidak dijelaskan.

“Surat pemberitahuan soal pembongkaran diserahkan 14 November oleh anggota Satpol dan beberapa orang lainnya,” ucap Dodo. (chin)

Loading...
 

Tags
Close
Close