BINTANJAWA TENGAHKEPRITANJUNG PINANG

BAPAN Kepri, Jampidsus Jangan Macan Ompong, Periksa Mantan Bupati Bintan Kasus Dugaan Korupsi DJPL

KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG – Panas Nya Kasus DJPL Bintan,Mulai Terkuak Setelah Diperiksanya inspektorat Pemerintah Kabupaten Bintan oleh Penyidik JAM INTEL Kajagung Nomor R-66b/ D.4/DEK/03/2024. digedung Bundar KAJAGUNG RI di Jakarta.

Hasil dari Pemeriksaan JAMIN INTEL Kepada Inpekstorat Pemerintah Kabupaten Bintan telah disimpulkan bahwa Terkait Dana Jaminan Pengelolan Lingkungan DJPL Bintan Terbukti adanya tindak Pidana Korupsi yang Menyebabkan adanya Kerugian Negara Untuk itu BAPAN Kepri ,Selaku Badan Advokasi Penyelamat Negara Meminta Kajagung RI Untuk Segera Tersangka kan Ansar Ahmad Mantan Bupati Bintan.

Hal Tersebut dikatakan Ketua DPD BAPAN Kepulauan Riau Ahmad Iskandar Tanjung Kamis (4/7) di Batam Kepri.

Ia Menegaskan sudah hampir 4 Tahun Lamanya Kasus DJPL Bintan sudah kami laporkan ke APH Aparat Penegak Hukum, Bergulir nya Waktu setelah Laporan yang kami Layang kan kepada KAJAGUNG RI baru nampak titik terang setelah adanya Pemanggilan Kepada Inpekstorat Pemerintah Kabupaten Bintan Bulan Maret 2024 Lalu.

“Ia pada Rabu Tanggal 27 Maret 2024 dikantor Kejaksaan Agung RI,Terkait Penyimpangan Pengelolan dana Jaminan Lingkungan ,DJPL di BPR Bintan terhadap 44 Perusahaan Pertambangan di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau sangat jelas adanya tindak Pidana Kerugian Negara, Sehingga dalam Kasus ini Kami Minta KAJAGUNG RI untuk segera “Tersangka” Kan AA Mantan Bupati Bintan.”Ujar Tanjung Kamis.(4/7)

Ditambahkan oleh Tanjung ada Enam Aitem Statemen Masalah terkait adanya Penyimpangan Kasus DJPL Yang Akan Tiem Kuasa hukum BAPAN sampaikan kepada Pihak KAJAGUNG RI pada Tanggal 8 Juli digedung Bundar diantaranya adalah Sebagai Berikut :

1. Yang bisa mengambil uang DJPL tersebut harus tanda tangan pimpinan perusahaan & kepala daerah ( QQ )
2. Sampai saat ini tidak ada reboisasi pascatambang
3. Dana DJPL sebesar 145 Milyar tidak ditemukan di bank BNI & BPR Bintan
( hasil audit BPK tahun 2016)
4. Dana DJPL sebesar 168 Milyar tidak dapat dipertanggung jawabkan ( hasil supervisi KPK )
5. kenapa dana DJPL sebesar ratusan milyar disimpan di bank BPR Bintan ( kenapa bukan di bank plat merah )
6. Hasil dari jam Intel mengatakan, bahwa DJPL Bintan ada perbuatan melawan hukum & ada kerugian negara.

Lebih lanjut Kata Tanjung,BAPAN Kepri tetap Konsisten dari Awal sampai Akhir Untuk tetap Mengawal Kasus DJPL Bintan Sehingga Mampu Membawa Para Pelaku Sampai ke Proses Hukum,Kerana DiDuga kuat ada Kesalahan Kebijakan dan Wewenang Ansar Pada Waktu menjadi Bupati Bintan terkait kasus DJPL.

“Hari Senin tanggal 8 Juli Kami akan Mendatangi KAJAGUNG RI dan Melakukan Konferensi pers dan Siaran Langsung bersama TV Nasional Beserta Deoliva Yumara Sebagai Kuasa hukum BAPAN Kepri untuk segera Meminta JAM PIDSUS Menindaklanjuti Kasus DJPL Bintan ini agar Kasus Hukum nya Menjadi terang -Benderang, Sehingga Asumsi Publik Tidak ada lagi Berpikir bahwa kasus ini Hanya lah Dinamika dan Isu politik saja disaat mendekati Pilkada,Tapi Murni ada Unsur Pidana .”Ungkap Tanjung Kamis (4/7)di Batam Kepri.

Terpisah Deoliva Yumara Ketika di Kompirmasi Via Selular Kamis (4/7) Mengatakan Siap Menunggu Tiem BAPAN Kepri dijakarta dia juga mengatakan beberapa tahun silam kasus ini sudah pernah dilaporkan salah satu LSM di Kepri ke KPK, namun mandeg, semoga dengan dilaporkan oleh BAPAN Kepri ke Kejagung RI, kasus dugaan korupsi ini akan terkuak, Imbuhnya

Secara terpisah, Ansar Ahmad Mantan Bupati Bintan saat ini menjabat sebagai Gubernur Kepri sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait desakan Bapan Kepri agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI terkait dugaan korupsi DJPL Tahun 2016 belum dapat dimintai tanggapanya, begitu juga dengan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin belum dapat dimintai konfirmasinya terkait permintaan BAPAN Kepri agar memeriksa dan menetapkan tersangka kepada Mantan Bupati Bintan saat ini menjabat sebagai Gubernur Kepri diduga korupsi DJPL Tahun 2016 silam belum dapat dimintai tanggapanya. (IEMRON)

Loading...
 

Tags
Close
Close