KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Barikade 98 Kepri memberikan apresiasi kepada Kapolsek Daiklingga yang telah merespon keberadaan tambang pasir darat di duga ilegal di Desa Musai dan Desa Limbung sampai saat ini masih beroperasi, bahkan dalam waktu secepatnya bakal melakukan kordinasi dengan pihak terkait.
Hal tersebut dikatakan, Rahmad Kurniawan salah seorang aktivis lingkungan juga sebagai Ketua Barikade 98 Kepri kepada karimuntoday.com, Via WA nya, Sabtu (4/10/2025), Ya respon kapolsek daiklingga sangat kita hargai untuk berkordinasi dengan pihak terkait sebelum mengambil tindakan tegas sesuai dengan UU Pertambangan batu dan mineral, langkah tersebut sangat dia berikan apresiasi, namun dia berharap kordinasi tersebut jangan terlalu lama, pasalnya aktivitas penambangan pasir darat tersebut tentunya akan terus berlanjut sebelum ada penindakan tegas.
” Andaikata tambang pasir darat tersebut ada oknum – oknum yang membekingi, Kapolsek Daiklingga jangan ragu untuk menindak aktivitas yang melanggar hukum, sikat saja, Barikade 98 Kepri siap untuk menjadi garda di depan,” Imbuhnya
Ditambahkanya lagi, Pertambangan pasir darat dapat mengakibatkan rusaknya lahan, terhambatnya flora serta fauna, lahan rentan akan longsor serta banjir, terjadinya polusi udara serta pencemaran air, maka perlu adanya tanggung jawab serta kesadaran dari masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan serta penambangan yang menyisakan bekas galian, hal tersebut pastinya mengakibatkan rusaknya ekosistem, oleh sebab itu sebelum kondisinya semakin parah diminta kepada Kapolsek daiklingga beserta instansi terkait untuk secepatnya melakukan penutupan pada aktivitas tambang pasir darat di dua desa tersebut,” Tukasnya (lukman)