SUMATERA UTARA

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Pria Diduga Pelaku Cabul

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki Inisial ZP (23) Warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut, di Jalan Vetran Kota Tebing Tinggi yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, DS (17) Warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut.
 
Penangkapan dilakukan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B- 242/III/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 Maret 2022.
 
Terduga pelaku dilaporkan IAWP (25) Laki laki, Warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut.
 
Diduga Terduga pelaku melakukan aksinya diJln. Gunung Bakti Lingkungan I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
 
Terduga pelaku dilaporkan dengan saksi saksi, A (30) Perempuan, Warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, dan LH (29) Perempuan, Warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut.
 
Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan perihal penangkapan tersebut.
 
Pasal yang dipersangkakan kepadanya yakni Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, kata pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close