BATAMJAWA TENGAHKEPRI
Batam Dikepung Bandar Judi Kakap, Kapolri Diminta Ambil Sikap Tegas
KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Kasus Judi Kasino Yang dibongkar oleh Polrestabes Semarang Baby face Anjasmoro Raya Tawang Sari Semarang Barat Jumat(20/9/24) Lalu,Patut Mendapatkan Apresiasi Tinggi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bagi Pelaku atau Pemain Judi,Diancam dengan Pasal 303,Yakni diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau Pidana denda Paling banyak 10 Juta Rupiah.
Barang Siapa Mengunakan Kesempatan Main Judi yang diadakan Dengan Melanggar Ketentuan pasal 303,Namun didalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024.
Langkah Tegas dan Berani Sesuai Peraturan tentang Pemberantasan Praktek Perjudian oleh Jajaran Polrestabes Semarang Patut kita acungi jempol.”Ujar Bambang Ketua gerakan Presedium Anak Bangsa Kepri,Rabu (2/10/2024)
“Hendak nya Aturan Yang sama dalam Memberantas Penyakit Masyarakat ini perlu dicontoh dan dilihat oleh Jajaran Polresta Kota Batam dan Polda Kepri,Bukan seperti Kondisi saat ini Wajah Kota Batam Disulap Menjadi Arena Perjudian, Bahkan Mirisnya lagi,Hotel dan Kafe-kafe yang seharusnya menjadi tempat peristirahatan Bagi Keluarga sesuai Peruntukannya,kini disulap menjadi Arena Perjudian Kasino dan Bola Pimpong.”Geram Bambang.
Ditambahkannya,Sudah Bukan Menjadi Rahasia Umum bagi Masyarakat Kota Batam,Hotel atau Pusat-pusat Keramaian saat ini sudah disulap menjadi Arena tempat Perjudian Oleh Para Bandar Judi Kelas Kakap,diantara nya,Kawasan Hotel Utama disebelah Kedai kopi 97 Lantai dua,Food court dekat City Hunter, Windsor,Hotel Planet dan Pasifik Hotel,Penuin Hotel dan Masih Banyak Kawasan Pusat-pusat Kota yang sudah berubah Pungsi Menjadi Kawasan Perjudian yang sangat Meresahkan bagi Masyarakat Kota Batam.” tuturnya.
Rustam ( 52 THN) Warga Batam,Selasa (2/10/2024) Mengatakan Praktek Perjudian Kasino dan Judi Pimpong kerap menjadi pemandangan sehari-hari Warga,Bahkan Hampir seluruh dari Pusat Keramaian Publik terdapat permainan Judi berkedok ketangkasan.
“Seperti nya dibatam ini sudah tidak ada lagi larangan berjudi,APH (Aparat Penegak Hukum -Red) terkesan “Tutup Mata”,apa yang terjadi dibatam ini sudah sangat miris ,praktek Judi sudah Merambah dipusat Keramaian seperti nya mereka Para Bandar Judi sudah kebal hukum,apa mungkin Jangan-Jangan karena Upeti yg mereka berikan sehingga membuat para aparat ini Bungkam.”Ujar Rustam.
Dia berharap Jika Pihak Kapolresta Barelang serta Polda Kepri Tidak mampu Memberantas Praktek Perjudian Yang Semakin Tumbuh Bak Jamur Dikota Batam, Pihak Mabes Polri dibawah Pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera Menurun kan Tim Khusus agar bisa melihat secara langsung Praktek Perjudian Yang Semakin Masif dan Merambah disetiap Sudut Kota Akibat dari ulah para cukong dan Bandar Judi Kakap Yang menyulap Kota Batam Menjadi Kota Judi.
Terpisah Kapolda Kepri Irjend Iyan Fitri sampai saat ini belum bisa diminta Kompirmasi terkait Praktek Perjudian yang semakin meresahkan masyarakat Kota Batam. (Im)