SUMATERA UTARA
Bawa 5 Paket Sabu, Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Seorang Residivis
KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Akibat membawa narkoba, seorang pria berinisial MIL (38) , warga Jalan Sakti Lubis, akhirnya ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan terhadap terduga pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas terduga pelaku, sehingga membuat resah masyarakat. Menindaklanjutinya, jajaran Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud di Jalan Merbuk Kota Tebingtinggi – Sumut.
Hal ini dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Senin (2/12/2024), yang menyatakan bahwa terduga pelaku terbukti memiliki narkoba jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku ditemukan 5 paket sabu siap edar, plastik klip transparan, pipet runcing, android dan uang tunai.
“Terduga pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba tahun 2022. Dari pengakuan terduga pelaku, sabu tersebut memang miliknya yang didapatkan dari seorang temannya, yang kini masih dalam pencarian”, sebut Kasi Humas.
Terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Iptu Mulyono menjelaskan.(MS)