JAWA TENGAH

Bawaslu Grobogan Akan Tertibkan APK Berbau Kampanye

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN,– Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Grobogan akan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang partai politik. Sebelum penertiban dilakukan Bawaslu Grobogan akan berkoordinasi dengan Satpol PP Grobogan.

“Jadi hari ini kami mengadakan rapat koordinasi dengan pimpinan parpol, KPU Grobogan dan Satpol PP terkait penertiban alat peraga kampanye,” jelas Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, di kantornya Senin (6/11/2023).

Menurut Fitri, rapat koordinasi dilakukan mengingat pada 3 November 2023 KPU sudah menetapkan daftar calon tetap (caleg). Sehingga ada konsekuensi dari penetapan DCT caleg peserta Pemilu 2024.

” Sejak tanggal 3 November hingga 27 November 2023, dilarang untuk berkampanye. Sehingga kami berkoordinasi dengan parpol untuk tidak berkampanye di luar jadwal,” kata Fitri.

Alat peraga yang saat ini sudah bermunculan yang mengandung unsur kampanye, lanjut Fitri pihak parpol diminta untuk melepasnya secara mandiri.

Adapun baliho yang dimaksud mengandung unsur kampanye pada alat peraga baik itu baliho, umbul-umbul, spanduk maupun poster, adalah adanya nomor urut yang dicoblos, gambar paku, dan ajakan untuk memilih.

“Mengacu surat Bawaslu RI di mana yang dimaksud mengandung unsur kampanye itu, da nomor urut dengan tanda coblos, ada gambar paku, dan ajakan untuk memilih,” imbuh Fitria.

Untuk saat ini pihak Bawaslu masih memberi kesempatan kepada parpol untuk melepas secara mandiri. Namun apabila sampai 12 November 2023 parpol belum melepas, maka Bawaslu bersama Satpol PP akan menertibkannya.

“Kita kasih kesempatan untuk melepas secara mandiri, kalau belum dilepas mulai 13 November 2023 kita tertibkan,” tegas Ketua Bawaslu Fitri.(nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close