KARIMUNKEPRITANJUNG PINANG
Kejati Kepri di Minta Periksa Mantan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Karimun
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Pengelolaan dana BOS tidak diterapkan prinsip manajemen berbasis kebutuhan sekolah dan disenyalir ada unsur dugaan tindak pidana korupsi pasalnya semenjak tahun 2017 s/d 2023 ada kurang lebih ratusan bendahara sekolah tingkat sekolah dasar di Kabupaten Karimun, Kepri kecipratan menikmati honorium atau insentif yang di ambil dari dana BOS. padahal dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.untuk itu diminta kepada Kejati Kepri agar melakukan pengusutan dengan memanggil pihak – pihak yang bersentuhan lansung pengelolaan Dana BOS untuk dimintai keterangan salah satunya Mantan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Inisial RI yang saat ini menjabat sebagai Kabid PAUD di Dinas Pendidikan Karimun serta Kepsek SDN 006 Karimun serta bendahara Sekolah.
Hal tersebut dikatakan, Hendry Bawole Salah Seorang Penggiat Dunia Pendidikan di Karimun kepada karimuntoday.com, Senin (29/7/2024), Ya pintu masuk buat Kejati Kepri sudah ada dengan memanggil Kepsek SDN 006 Karimun beserta Bendahara Sekolah, pasalnya dari stetmen mereka di salah satu media Online Batam para bendahara sekolah menerima pembayaran honorium atau insentif dari dana BOS atas perintah Mantan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Inisial RI, pada Dinas Pendidikan Karimun, artinya apabila Kepsek dan bendahara tersebut sudah diperiksa untuk dimintai keterangan maka akan terbongkar siapa – siap yang terlibat skandal dugaan korupsi dana BOS ini.
” Pembayaran Honorium atau Insentif tersebut kepada bendahara jenjang sekolah dasar sangat bertentangan dengan Permendikbud nomor: 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Satuan Pendidikan pasal 39, pasal 40 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 serta pasal 60 ayat 1, Dia menduga Mantan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Inisial RI tidak akan berani memerintah Kepsek serta bendahara sekolah tentu ada pihak lain yang memerintahnya, Nah, apabila kabid tersebut diperiksa tentu bakal diketahui siapa dalang sebenarnya yang memberi perintah,” Ucapnya
Ditambahkanya lagi, Dia sangat mendorong pihak Kejati Kepri untuk menjadikan kasus dugaan korupsi dana BOS ini menjadi antensi, pasalnya ini menyangkut dunia pendidikan yang nota bene harus di proritaskan untuk meningkat Sumber Daya Manusia bagi para anak didik serta untuk membantu siswa yang kurang mampu, artinya pihak Kejati Kepri selayaknya bergerak cepat membongkar kasus ini agar menjadi terang benderang, pasalnya saat ini sudah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat karimun,” Tukasnya
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait permintaan salah seorang penggiat dunia pendidikan di karimun meminta agar melakukan pemanggilan terhadap Mantan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Inisial RI yang saat ini menjabat sebagai Kabid PAUD di Dinas Pendidikan Karimun serta Kepsek SDN 006 Karimun serta bendahara Sekolah terkait dugaan Korupsi dana BOS belum dapat dimintai tanggapanya begitu juga dengan Inisial RI Mantan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Karimun belum dapat dimintai konfirmasinya. (*)