KUANSINGRIAU

Bawaslu Kuansing Periksa Pelapor dan Saksi Atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Bacalon Bupati

Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Balon Bupati Kuansing, * Pengacara : Orang Kembar Sekalipun Belum Tentu Memiliki Nomor Register Ijazah yang Sama “

KARIMUNTODAY.COM,  Bawaslu Kuansing melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu bakal calon (Balon) Bupati Kuantan Singingi tahun 2020, Rabu (16/9/2020)

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama lebih dari 8 jam. Dimulai sekitar pukul 09.30 WI dan berakhir pada pukul 17.30 WIB, bertempat di ruang rapat Bawaslu Kuansing.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Bawaslu Kuansing memeriksa satu orang pelapor inisial (MS) dan dua orang saksi inisial (ABD) dan (KIC).

Usai pemeriksaan, dalam keterangan persnya, Rizki Junianda Putra SH MH selaku pengacara yang mendampingi pelapor dan saksi menyampaikan, bahwa kliennya dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait dengan adanya laporan penggunaan ijazah palsu yang masuk ke Bawaslu Kuansing pada 11 September 2020 lalu.

Ia juga menyampaikan, bahwa kliennya (MS) dalam pemeriksaan tersebut dicecar pertanyaan sebanyak 31 pertanyaan, saksi (ABD) sebanyak 36 pertanyaan dan saksi (KIC) sebanyak 34 pertanyaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor (MS) menjelaskan secara keseluruhan tentang latarbelakang dan bukti-bukti mengenai persoalan yang dilaporkan.

Adapun poin-poin penting yang disampaikan oleh pelapor diantaranya yaitu, copy Ijazah terlapor yang diperolehnya dari laman resmi KPU Kuansing http://www.kpu-kuansingkab.go.id memiliki nomor register yang terletak di sudut kanan atas ijazah sama dengan Ijazah yang dimiliki oleh saksi (ABD).

Kemudian untuk mendukung keterangan tersebut pelapor juga melampirkan bukti-bukti pendukung dari berbagai instansi/lembaga pemerintah, salah satunya dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penilaian Pendidikan.

“Penggunaan ijazah dengan kondisi demikian itu tidaklah dapat dibenarkan atau setidak-tidaknya keabsahannya haruslah dipertanyakan. Karena sangat tidak mungkin rasanya jika terdapat ijazah yang sah secara hukum, dengan nomor register yang sama. Namun digunakan oleh dua orang yang berbeda. Bahkan, orang yang kembar sekalipun belum tentu memiliki nomor register ijazah yang sama,” tegas Rizki, pengacara pelapor dan saksi.

Disamping itu, pihaknya juga telah melakukan scaning terhadap barcode yang terdapat pada SKHU saksi (ABD) dan hasilnya cocok dengan nomor peserta saksi (ABD).

Untuk itu, pihaknya (Pelapor dan Saksi) berharap agar persoalan dugaan ijazah palsu ini mendapatkan titik terang dengan jelas supaya di kemudian hari tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan atau bahkan diuntungkan terhadap persoalan ini. Dan juga tidak menjadi bahan perdebatan dan perbincangan secara terus menerus bagi masyarakat Kuantan Singingi.

Ia berharap pada seluruh elemen masyarakat Kuantan Singingi untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi yang sedang berjalan di negeri ini agar terwujud demokrasi yang transparan dan akuntabel sesuai dengan yang diharapkan.

“Mari sama-sama kita kawal ini. Karena kita ingin supaya pendidikan calon pemimpin kita itu pendidikannya jelas,” diajak Rizki.(*/rls)

Penulis  : Lidia Ningsih ST
Editor    : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close