KEPRILINGGA

Bawaslu Lingga Rekomendasikan Pelanggaran Netralitas PTT ke Pemkab Lingga

KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lingga merekomendasi hasil kajian Panwaslu Kecamatan Singkep Pesisir ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lingga lantaran oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Zamroni,S.H.,M.M menjelaskan rekomendasi yang disampaikan ke Dinas Perkim Lingga merupakah hasil kajian dari Panwaslu Kecamatan Singkep Pesisir, karena tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan dalam merekomendasi hasil kajian yang telah diregister oleh Panwaslu Kecamatan melalui pintu bawaslu kabupaten.

“Baik di UU Pilkada maupun Pemilu itu hampir sama mengenai tugas dan kewenangan Panwaslu Kecamatan yang merekomendasikan hasil kajian yang telah diregister oleh panwas melalui pintu Bawaslu kabupaten”, terang Zamroni,S.H.,M.M  di Kantor Bawaslu Kabupaten Lingga, Selasa (13/10/2020).

Jika dilihat pada ketentuan Pasal 5 huruf h Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negara Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Lingga menyebutkan bahwa menyebutkan bahwa “PNS, PTT, dan THL harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar sebagai berikut: h. Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi”.

Sementara Pasal 10 huruf d Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negara Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Lingga menjelaskan bahwa “Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: d. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan”.

Ditambah dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga Nomor 800/BKPSDM-PKAP/271 Perihal Himbauan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 tanggal 22 September 2020 huruf B angka 3, menyebutkan bahwa “PNS/ASN, PTT dan THL agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, termasuk kampanye melalui media sosial (seperti like, komentar atau sejenisnya), antara lain pemasangan status yang mendukung/tidak mendukung pasangan calon Kepala Dearah tertentu”.

Rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lingga tertanggal 12 September 2020 ditembuskan kepada kepada Pj. Bupati Lingga, Kepala BKPSDM Kabupaten Lingga

”Kita berharap rekomendasi yang disampaikan kepada pemkab lingga untuk dapat segera ditindaklanjuti dan dilaporkan pelaksanaanya kepada Bawaslu Lingga. Dan untuk PTT dan THL harus profesional, bebas dari intervensi politik, netral, supaya mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dengan baik”.Imbuhnya (*)

Penulis  : Sandi
Editor    : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close